Bima News: Taman Kodo
Tampilkan postingan dengan label Taman Kodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taman Kodo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2020

Soal Proyek Taman Kodo yang belum juga Tuntas

Kota Bima, Radarbima.com—GabunganPelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima, menyentil WaliKota Bima H Muhammad Lutfi SE atas pernyataan apresiasi yang diberikan terhadappengerjaan RTP Kodo yang tak kunjung usai.

“Sayaheran, kok bisa wali kota apresiasi kerja kontraktor yang tidak professionalbegitu, ” sentil Ketua Gapensi Kota Bima, H Armansyah kepada sejumlahwartawan, Selasa (11/2).

Pria yangjuga mantan anggota DPRD Kota Bima ini mengatakan, pengerjaan RTP Taman Kodoharusnya sudah selesai tahun 2019. Diadendum, dengan perpanjangan waktu 50 harikerja.

Harusnyakata Armansyah, pekerjaan Taman Kodo sudah selesai tanggal 10 Februari. Namunfakta lapangannya, pekerjaan taman tersebut belum selesai.

“Inibisa dilihat dari aktivitas yang ada di sana, ” ungkapnya.

Armansyahjuga mengungkap, dalam hal penambahan waktu 50 hari atas sebuah pekerjaan fisiktidak bisa dilakukan serampangan. Tapi ada syarat tertentu untuk adendum.

Misalnya,ada kejadian alam yang luar biasa. Seperti, hujan yang tidak berkesudahansehingga menghambat pekerjaan. Ini pun, membutuhkan bukti otentik sepertiketerangan dari BMKG.

Jikapekerjaan itu  terlambat lantaran kelalaian dari kontraktor, maka tidakberhak diberikan penambahan waktu. Kontraktor yang profesional harus bisabekerja sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.

Lalubagaimana dengan pernyataan wali kota, soal penambahan waktu 10 hari?

Armansyahmenegaskan, tidak boleh lagi ada penambahan waktu. Mau tidak mau, pihak ketigaharus diputus kontrak. Pekerjaan Taman Kodo dilanjutkan oleh perusahaan lain.

Bukan hanyaitu kata dia, pihak ketiga yang mengerjakan sekarang harus diblack list olehpemerintah. Jika pemerintah berani memberikan penambahan waktu 10 hari lagi,akan berhadapan dengan hukum.

“Kamiyang tergabung dalam asosiasi Gapensi akan bersurat secara resmi kepada aparatpenegak hukum untuk mengusut pekerjaan proyek Taman Kodo itu,” tandasnya.(tin)

Soal Proyek Taman Kodo yang belum juga Tuntas






Kota Bima, Radarbima.com—Gabungan
Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima, menyentil Wali
Kota Bima H Muhammad Lutfi SE atas pernyataan apresiasi yang diberikan terhadap
pengerjaan RTP Kodo yang tak kunjung usai.





"Saya
heran, kok bisa wali kota apresiasi kerja kontraktor yang tidak professional
begitu, " sentil Ketua Gapensi Kota Bima, H Armansyah kepada sejumlah
wartawan, Selasa (11/2).





Pria yang
juga mantan anggota DPRD Kota Bima ini mengatakan, pengerjaan RTP Taman Kodo
harusnya sudah selesai tahun 2019. Diadendum, dengan perpanjangan waktu 50 hari
kerja.





Harusnya
kata Armansyah, pekerjaan Taman Kodo sudah selesai tanggal 10 Februari. Namun
fakta lapangannya, pekerjaan taman tersebut belum selesai.





"Ini
bisa dilihat dari aktivitas yang ada di sana, " ungkapnya.





Armansyah
juga mengungkap, dalam hal penambahan waktu 50 hari atas sebuah pekerjaan fisik
tidak bisa dilakukan serampangan. Tapi ada syarat tertentu untuk adendum.





Misalnya,
ada kejadian alam yang luar biasa. Seperti, hujan yang tidak berkesudahan
sehingga menghambat pekerjaan. Ini pun, membutuhkan bukti otentik seperti
keterangan dari BMKG.





Jika
pekerjaan itu  terlambat lantaran kelalaian dari kontraktor, maka tidak
berhak diberikan penambahan waktu. Kontraktor yang profesional harus bisa
bekerja sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.





Lalu
bagaimana dengan pernyataan wali kota, soal penambahan waktu 10 hari?





Armansyah
menegaskan, tidak boleh lagi ada penambahan waktu. Mau tidak mau, pihak ketiga
harus diputus kontrak. Pekerjaan Taman Kodo dilanjutkan oleh perusahaan lain.





Bukan hanya
itu kata dia, pihak ketiga yang mengerjakan sekarang harus diblack list oleh
pemerintah. Jika pemerintah berani memberikan penambahan waktu 10 hari lagi,
akan berhadapan dengan hukum.





"Kami
yang tergabung dalam asosiasi Gapensi akan bersurat secara resmi kepada aparat
penegak hukum untuk mengusut pekerjaan proyek Taman Kodo itu," tandasnya.
(tin)


Pengerjaan Taman Kodo Belum Berakhir

Kota Bima,Radarbima.com—Dinas PUPR Kota Bima, melalui PPK RTP Taman Kodo, Fahat STmenegaskan, waktu pengerjaan Taman tersebut belum berakhir sesuai adendum ataupenambahan 50 hari masa kerja dari kontrak.

Selasa(11/2), Fahat menjelaskan, yang berakhir tanggal 10 Februari 2020 adalah masaberlaku Bank Garansi (BG) pihak ketiga.

Sedangkanuntuk masa adendum akan berakhir tanggal 18 Februari 2020.

“Kontraknyaselesai pada tanggal 30 Desember 2019. Jika dihitung penambahan waktu limapuluh hari, maka berakhir tanggal 18 Februari, ” jelas Fahat.

Ditanyaprogres pekerjaan saat ini?, kata dia tersisa 0,84 persen. Terdiri daripenanaman rumput, pemasangan paving block dan penataan.

Meresponkritikan dari Ketua Gapensi Kota Bima, Fahat menjelaskan, PPK diberikankewenangan untuk menjustifikasi apakah pihak ketiga berhak diberikanperpanjangan waktu atau tidak.

Perpanjanganwaktu pun dilakukan tidak sekadar mengacu pada cuaca dan bencana alam, tapijuga berdasarkan asas manfaat pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Fahatmemastikan, setelah masa adendum berakhir maka tidak akan ada lagi penambahanwaktu, seperti yang disampaikan wali kota sebelumnya yakni 10 hari kerja.

“Itutidak bisa dilakukan. Mungkin pak wali berasumsi dari masa Bank Garansi, yangberakhir pada bulan Maret, ” pungkasnya. (tin)

Pengerjaan Taman Kodo Belum Berakhir






Kota Bima,
Radarbima.com—Dinas PUPR Kota Bima, melalui PPK RTP Taman Kodo, Fahat ST
menegaskan, waktu pengerjaan Taman tersebut belum berakhir sesuai adendum atau
penambahan 50 hari masa kerja dari kontrak.





Selasa
(11/2), Fahat menjelaskan, yang berakhir tanggal 10 Februari 2020 adalah masa
berlaku Bank Garansi (BG) pihak ketiga.





Sedangkan
untuk masa adendum akan berakhir tanggal 18 Februari 2020.





“Kontraknya
selesai pada tanggal 30 Desember 2019. Jika dihitung penambahan waktu lima
puluh hari, maka berakhir tanggal 18 Februari, " jelas Fahat.





Ditanya
progres pekerjaan saat ini?, kata dia tersisa 0,84 persen. Terdiri dari
penanaman rumput, pemasangan paving block dan penataan.





Merespon
kritikan dari Ketua Gapensi Kota Bima, Fahat menjelaskan, PPK diberikan
kewenangan untuk menjustifikasi apakah pihak ketiga berhak diberikan
perpanjangan waktu atau tidak.





Perpanjangan
waktu pun dilakukan tidak sekadar mengacu pada cuaca dan bencana alam, tapi
juga berdasarkan asas manfaat pekerjaan yang sedang dikerjakan.





Fahat
memastikan, setelah masa adendum berakhir maka tidak akan ada lagi penambahan
waktu, seperti yang disampaikan wali kota sebelumnya yakni 10 hari kerja.





"Itu
tidak bisa dilakukan. Mungkin pak wali berasumsi dari masa Bank Garansi, yang
berakhir pada bulan Maret, " pungkasnya. (tin)


Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu