Bima News: Pemkot Bima
Tampilkan postingan dengan label Pemkot Bima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkot Bima. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

Asisten 1 Kota Bima Ikut Rakor Satu Data Dengan Kemendagri Secara Virtual

 

Rakor
Asisten 1 H Alwi Yasin (kanan) didampingi Kadiskominfotik Kota Bima H Mahfud saat mengikuti Rakor satu data dengan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (18/9) 

bimanews.id-Asisten I Setda Kota Bima Drs. Alwi Yasin, mengikuti Rapat Koordinasi Satu Data Pemerintah Dalam Negeri yang digelar secara daring, Rabu (18/9). Asisten I didampingi  Kadis Kominfotik, Kabag Tata Pemerintahan mengikuti vicon tersebut di Ruang Rapat Wali Kota Bima.

Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) sendiri merupakan kebijakan tata kelola data di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah yang merupakan bagian dari satu data Indonesia.

Tujuannya, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam tata kelola data
Pemerintahan dalam negeri. Memenuhi kebutuhan akses dan mewujudkan ketersediaan data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan. 

Memudahkan untuk diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat maupun instansi daerah. Untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi, Yeni Indah Susanti mengatakan, tata kelola data pada Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah daerah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

"Dibutuhkan partisipasi lembaga negara dan hukum publik dalam penyelenggaraan SDPDN seperti, melalui sosialisasi, advokasi, seminar atau diskusi serta berbagi pakat data dan informasi," tuturnya.

Sementara itu, Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, Direktur Diseminasi Statistik BPS mengatakan kolaborasi antara BPS dan K/L/Pemda dimaksudkan untuk memperkuat sistem
statistik nasional dan menghasilkan statistik resmi negara (official statistics) yang obyektif, independen, berkualitas, dan terpercaya. (red) 

Selasa, 11 Agustus 2020

Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Sambinae Kota Bima

MATARAM-Kejati NTB telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima. Yakni, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima Hamdan, yang saat pengadaan lahan bertindak selaku ketua panitia.

Selain itu, kejaksaan juga menetapkan perantara atau makelar tanah sebagai tersangka, yakni Usman. ”Keduanya juga sudah kita periksa setelah ditetapkan tersangka,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (5/8).

Pemeriksaan keduanya dilakukan Senin (3/8) lalu. Diperiksanya para tersangka itu untuk melengkapi berkas penyidikan. ”Mereka diperiksa lagi karena penyidik menganggap berkas penyidikan masih kurang. Butuh keterangan lagi,” jelasnya.

Dedi belum memastikan apakah tersangka akan dipanggil kembali untuk proses pemeriksaan atau tidak. ”Kalau penyidik menganggap ada yang masih kurang pasti mereka akan dipanggil kembali nanti,” kata Dedi.

Meski sudah diperiksa,  kedua tersangka tidak ditahan.  Dedi belum mengetahui pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. ”Saya rasa, para tersangka masih kooperatif. Buktinya, saat dipanggil untuk pemeriksaan, mereka tetap datang ke sini (Kejati NTB),” ungkapnya.

Dedi mengatakan, pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. Karena, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram belum tentu mengizinkan  tahanan dikeluarkan untuk menjalani sidang.  ”Masa pandemi ini juga menjadi pertimbangan kami tidak menahan mereka,” bebernya.

Pada 2017 Pemkot Bima membeli lahan untuk relokasi korban banjir di Sambinae. Anggaran  yang digelontorkan Rp  4,9 miliar.

Saat negosiasi, pemilik lahan tidak hadir. Pemilik lahan diwakili Usman tanpa ada surat kuasa. Pada negosiasi tersebut ditentukan harga tanah Rp 11,5 juta per are. Namun, tersangka Usman disebut memberitahukan kepada warga lahannya akan dibayar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per are.

Dari kasus itu memunculkan kelebihan pembayaran. Sehingga negara dirugikan Rp 1,7 miliar. (arl)

Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Sambinae Kota Bima

MATARAM-Kejati NTB telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima. Yakni, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima Hamdan, yang saat pengadaan lahan bertindak selaku ketua panitia.

Selain itu, kejaksaan juga menetapkan perantara atau makelar tanah sebagai tersangka, yakni Usman. ”Keduanya juga sudah kita periksa setelah ditetapkan tersangka,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (5/8).

Pemeriksaan keduanya dilakukan Senin (3/8) lalu. Diperiksanya para tersangka itu untuk melengkapi berkas penyidikan. ”Mereka diperiksa lagi karena penyidik menganggap berkas penyidikan masih kurang. Butuh keterangan lagi,” jelasnya.

Dedi belum memastikan apakah tersangka akan dipanggil kembali untuk proses pemeriksaan atau tidak. ”Kalau penyidik menganggap ada yang masih kurang pasti mereka akan dipanggil kembali nanti,” kata Dedi.

Meski sudah diperiksa,  kedua tersangka tidak ditahan.  Dedi belum mengetahui pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. ”Saya rasa, para tersangka masih kooperatif. Buktinya, saat dipanggil untuk pemeriksaan, mereka tetap datang ke sini (Kejati NTB),” ungkapnya.

Dedi mengatakan, pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. Karena, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram belum tentu mengizinkan  tahanan dikeluarkan untuk menjalani sidang.  ”Masa pandemi ini juga menjadi pertimbangan kami tidak menahan mereka,” bebernya.

Pada 2017 Pemkot Bima membeli lahan untuk relokasi korban banjir di Sambinae. Anggaran  yang digelontorkan Rp  4,9 miliar.

Saat negosiasi, pemilik lahan tidak hadir. Pemilik lahan diwakili Usman tanpa ada surat kuasa. Pada negosiasi tersebut ditentukan harga tanah Rp 11,5 juta per are. Namun, tersangka Usman disebut memberitahukan kepada warga lahannya akan dibayar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per are.

Dari kasus itu memunculkan kelebihan pembayaran. Sehingga negara dirugikan Rp 1,7 miliar. (arl)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu