Bima News: Inspektrorat
Tampilkan postingan dengan label Inspektrorat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inspektrorat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2020

Kades dan Pengurus BUMDes Dilaporkan ke Inspektorat

Bima, Radarbima.com—Bentukpengawasan terhadap pengelolaan dana BUMDes, Gerakan Pemuda Desa Kala (GPDESKA)menempuh jalur hukum. Melaporkan Kepala Desa Kala bersama mantan pengurusBUMDes setempat.

Laporan itudisampaikan, Senin (11/2) kemarin. Mereka menilai pengelolaan dana BUMDesselama tiga tahun terakhir di Desa Kala. Mulai tahun 2017 hingga 2019 tidakjelas.

Bahkanmenurut pelapor Itot Julfikar, kuat dugaan dana BUMDes itu disalahgunakan.Kemudian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana itu diduga fiktif.

‘’Dugaankita berawal, dana BUMDes tahun 2019 sebesar Rp 57 juta digunakan olehPemerintah Desa Kala untuk membeli tanah aset desa. Padahal itu tidakdibenarkan,’’ tandasnya.

Sementarakata dia, tahun 2019 sudah tidak ada pengurus BUMDes, karena di akhir 2018mereka mengundurkan diri dan tidak pernah dibentuk pengurus baru.

Pengundurandiri pengurus BUMDes itu, karena dana BUMDes tahun 2018 sebesar Rp 52 juta,diambil alih oleh kepala desa setempat, Drs Hajairin.

‘’Kita sudahtanyakan langsung pada mantan Ketua BUMDes Kala, Anwar H Usman. Diakui,pengurus BUMDes mengundurkan diri, karena tidak ada dana yang bisa merekakelola. Dana Rp 52 juta diambil oleh kepala desa dengan alasan sebagai pinjaman dengan bunga 15 persen,’’ bebernya.

Yangmengejutkan kata pria yang akrab disapa Itot ini, sejak terbentuk pengurusBUMDes 2017-2018, mereka tidak pernah membuat LPJ. Pertanyaanya, siapa yangmembuat LPJ BUMDes dari tahun 2017 hingga 2019?.

‘’Hal iniyang menguatkan dugaan kita, selama ini pertanggunjawaban pengunaan dana BUMDesadalah fiktif,’’ tandasnya.

Tidak hanyaRp 52 juta dana BUMDes 2018 yang diambil kepala desa. Dana BUMDes 2017 denganalokasi Rp 50 juta, juga diambil kepala desa setempat Rp 10 juta sebagaipinjaman dengan bunga 15 persen.

‘’Pengelolaandana BUMDes di Desa kala selama ini dengan sistem simpan pinjam pada warga.Hanya saja, uang itu masih banyak mengendap di masyarakat. Termasuk yangdipinjam kepala desa dengan total Rp 62 juta,’’ sebutnya.

Sebelummenempuh jalur hukum, GPDESKA telah menempuh langkah-langkah persuasif. Denganmengundang kepala desa dan mantan pengurus BUMDes untuk audensi.

Namun, upayapersuasif yang mereka tempuh tidak diindahkan. ‘’Dua kali kita bersurat secararesmi pada kepala desa maupun pengurus BUMDes untuk audensi, tidakditanggapi,’’ sesalnya.

Selainmelapor ke Inspektorat, masalah itu kata Itot juga akan dilaporkan ke KejaksaanNegeri Raba Bima. ‘’Kita hanya ingin meluruskan, agar uang rakyat itu dikeloladengan benar dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’’ harapnya. 

SekretarisInspektorat Kabupaten Bima, Drs Dahlan usai menerima laporan pengaduan dariGPDESKA menegaskan, secepatnya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia tidakbisa memberikan kepastian kapan akan mulai memanggil para pihak yang terkaitdengan laporan itu.

“Laporantentang desa banyak kita terima sebelumnya. Kita akan membentuk tim terlebih dulu,’’ katanya pada Radar Tambora, kemarin.

Kepala DesaKala, Drs Hajairin dihubungi via ponsel kemarin mengaku, telah mendengar kabarada laporan yang masuk ke Inspektorat terkait dana BUMDes.

“Tadi, sayaditelepon sama pihak Inspektorat soal ada laporan masuk. Kami tunggu saja,kapan  mereka turun periksa,’’ katanya.

Ditanyatentang dana BUMDes yang dipersoalkan hingga dilaporkan GPDESKA keInspektorat?. Hajairin mengaku tidak tahu tentang masalah tersebut, karenaitu  bukan urusan dia. (ar)

Kades dan Pengurus BUMDes Dilaporkan ke Inspektorat






Bima, Radarbima.com—Bentuk
pengawasan terhadap pengelolaan dana BUMDes, Gerakan Pemuda Desa Kala (GPDESKA)
menempuh jalur hukum. Melaporkan Kepala Desa Kala bersama mantan pengurus
BUMDes setempat.





Laporan itu
disampaikan, Senin (11/2) kemarin. Mereka menilai pengelolaan dana BUMDes
selama tiga tahun terakhir di Desa Kala. Mulai tahun 2017 hingga 2019 tidak
jelas.





Bahkan
menurut pelapor Itot Julfikar, kuat dugaan dana BUMDes itu disalahgunakan.
Kemudian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana itu diduga fiktif.





‘’Dugaan
kita berawal, dana BUMDes tahun 2019 sebesar Rp 57 juta digunakan oleh
Pemerintah Desa Kala untuk membeli tanah aset desa. Padahal itu tidak
dibenarkan,’’ tandasnya.





Sementara
kata dia, tahun 2019 sudah tidak ada pengurus BUMDes, karena di akhir 2018
mereka mengundurkan diri dan tidak pernah dibentuk pengurus baru.





Pengunduran
diri pengurus BUMDes itu, karena dana BUMDes tahun 2018 sebesar Rp 52 juta,
diambil alih oleh kepala desa setempat, Drs Hajairin.





‘’Kita sudah
tanyakan langsung pada mantan Ketua BUMDes Kala, Anwar H Usman. Diakui,
pengurus BUMDes mengundurkan diri, karena tidak ada dana yang bisa mereka
kelola. Dana Rp 52 juta diambil oleh kepala desa dengan alasan sebagai 
pinjaman dengan bunga 15 persen,’’ bebernya.





Yang
mengejutkan kata pria yang akrab disapa Itot ini, sejak terbentuk pengurus
BUMDes 2017-2018, mereka tidak pernah membuat LPJ. Pertanyaanya, siapa yang
membuat LPJ BUMDes dari tahun 2017 hingga 2019?.





‘’Hal ini
yang menguatkan dugaan kita, selama ini pertanggunjawaban pengunaan dana BUMDes
adalah fiktif,’’ tandasnya.





Tidak hanya
Rp 52 juta dana BUMDes 2018 yang diambil kepala desa. Dana BUMDes 2017 dengan
alokasi Rp 50 juta, juga diambil kepala desa setempat Rp 10 juta sebagai
pinjaman dengan bunga 15 persen.





‘’Pengelolaan
dana BUMDes di Desa kala selama ini dengan sistem simpan pinjam pada warga.
Hanya saja, uang itu masih banyak mengendap di masyarakat. Termasuk yang
dipinjam kepala desa dengan total Rp 62 juta,’’ sebutnya.





Sebelum
menempuh jalur hukum, GPDESKA telah menempuh langkah-langkah persuasif. Dengan
mengundang kepala desa dan mantan pengurus BUMDes untuk audensi.





Namun, upaya
persuasif yang mereka tempuh tidak diindahkan. ‘’Dua kali kita bersurat secara
resmi pada kepala desa maupun pengurus BUMDes untuk audensi, tidak
ditanggapi,’’ sesalnya.





Selain
melapor ke Inspektorat, masalah itu kata Itot juga akan dilaporkan ke Kejaksaan
Negeri Raba Bima. ‘’Kita hanya ingin meluruskan, agar uang rakyat itu dikelola
dengan benar dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’’ harapnya. 





Sekretaris
Inspektorat Kabupaten Bima, Drs Dahlan usai menerima laporan pengaduan dari
GPDESKA menegaskan, secepatnya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia tidak
bisa memberikan kepastian kapan akan mulai memanggil para pihak yang terkait
dengan laporan itu.





“Laporan
tentang desa banyak kita terima sebelumnya. Kita akan membentuk tim 
terlebih dulu,’’ katanya pada Radar Tambora, kemarin.





Kepala Desa
Kala, Drs Hajairin dihubungi via ponsel kemarin mengaku, telah mendengar kabar
ada laporan yang masuk ke Inspektorat terkait dana BUMDes.





“Tadi, saya
ditelepon sama pihak Inspektorat soal ada laporan masuk. Kami tunggu saja,
kapan  mereka turun periksa,’’ katanya.





Ditanya
tentang dana BUMDes yang dipersoalkan hingga dilaporkan GPDESKA ke
Inspektorat?. Hajairin mengaku tidak tahu tentang masalah tersebut, karena
itu  bukan urusan dia. (ar)


Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu