BPJS Ketenagakerjaan Joki Cilik Langgar Hukum, KPAI akan Panggil Wali Kota
KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima, baru-baru ini membagikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para Joki Cilik. Langkah Pemkot Bima ini ternyata melanggar UU Ketenagakerjaan.
Pelanggaran hokum dilakukan Pemkot Bima ini diungkapkan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasrah Putra. Disampaikan saat dialog dengan LPA Kota Bima, di sebuah kedai di Kota Bima, Selasa (27/10) malam.
“Sedih dengernya, anak diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan, ” tegas Jasrah.
Dalam UU Ketenagakerjaan jelas Jasrah, diatur usia pekerja yang boleh dipekerjakan, lokasi kerja yang tidak membahayakan dan ada kontrak. Apalagi dalam kasus ini, unsur ekploitasi jelas terlihat.
“Nah, apakah ada kontrak antara orang tua Joki Cilik ini dengan pemberi kerja? Ini sangat disayangkan, ” tegasnya.
Kalau pacuan kuda yang melibatkan Joki Cilik ini dikategorikan budaya. Harusnya budaya seperti ini diperbaiki.
“Jika ini masuk kategori olahraga, harus ada standar keamanan dong. Bukan seperti yang terlihat pada setiap pacuan kuda yang dilaksanakan di Bima, ” terangnya.
Terkait dengan hal itu, KPAI memastikan akan memanggil Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi. Untuk klarifikasi soal pemberian BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah pada Joki Cilik. Jangan sampai pemerintah sendiri yang justru melegalkan ekploitasi anak.
KPAI tegasnya, telah bersikap atas penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan Joki Cilik di Bima sebagai eksploitasi anak. Bahkan telah dipublikasikan secara resmi di situs resmi KPAI.
“Ada rilis kami dan kami telah keluarkan rekomendasi agar dihentikan. Nanti akan dicek kembali, apakah suratnya sudah diterima oleh Pemkot Bima atau belum, ” pungkasnya. (tin)