Bima News: DPRD Kota Bima
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kota Bima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kota Bima. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2020

Komisioner KPU Kota Bima Diperiksa Polisi

Kota Bima, Radarbima.com—Laporan dugaan pemalsuan ijazah seorang Caleg terpilih yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bima Ipa Suka, ditindaklanjuti Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota. Penyidik Polres setempat memanggil Komisioner KPU Kota Bima untuk diminati keterangan terkait kasus tersebut.

Pantauanwartawan, sejumlah Komisioner KPU Kota Bima menghadiri panggilan penyidik UnitTindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (10/2).Di ruangan penyidik setempat hanya Ketua KPU Kota Bima, Mursalim terlihatsedang memberikan keterngan pada penyidik. Sementara, sejumlah komisioner lainberada di luar ruangan penyidik.

Ketua KPUKota Bima Mursalin usai memberikan keterangan kepada penyidik mengaku,dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporan penggunaan ijazah palsuseorang politisi yang sekarang terpilih jadi anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka.

“Sayadimintai keterangan tadi mulai sekitar jam 10.00 Wita. Ada 20-an pertanyaandiajukan penyidik, seputar apa yang dilakukan KPU selama tahapan prosespemilihan legislatif lalu, ” katanya di Polres Bima Kota, Senin (10/2).

DijelaskanMursalin, berdasarkan ketentuan PKPU No 20 Tahun 2018, tentang pencalonananggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pengajuan bakal calonanggota DPRD Kota Bima, KPU Kota Kota bertugas menerima dokumen pengajuan bakalcalon dari partai politik dan meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakalcalon.

KPUmemeriksa dokumen persyaratan bakal calon terkait dengan kelengkapan dankeabsahannya. Melakukan pemeriksaan dokumen administrasi terkait kelengkapandan juga keabsahannya, termasuk fotokopi ijazah.

Setelahpenelitian dokumen, KPU Kota Bima jelasnya lakukan verifikasi keabsahan dokumenpersyaratan bakal calon. Verifikasi ini menggunakan instumen penelitian kelengkapandan keabsahan dokumen syarat calon yang dibuat percalon.

‘’Penelitiankelengkapan dilakukan petugas verifikator bersama tim penghubung partaipolitik. Sedangkan penelitian keabsahan dilakukan oleh petugas verifikator,’’jelasnya.

Sesuaiketentuan Pasal 18 ayat 3 PKPU No 20 Tahun 2018. Dokumen persyaratan bakalcalon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dinyatakan sahapabila dilegalisasi asli oleh instansi yang berwenang. Dokumen persyaratanyang dimaksud adalah fotokopi Ijazah/STTB SMA atau sederajat, surat keteranganberpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yangdilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

“Berdasarkanhasil verifikasi administrasi, dokumen berupa fotokopi ijazah atas nama IpaSuka dinyatakan sah, karena sudah dilegalisasi instansi yang berwenang,” tegasMursalin.

Dalam masapencalonan lanjut Mursalin, KPU Kota Bima sudah mengumumkan Daftar CalonSementara (DCS) anggota DPRD Kota Bima di media massa cetak, laman KPU danpapan pengumuman. Itu dimaksudkan untuk mendapat tanggapan masyarakat atas DCS.

Hal inisebagai bentuk transparansi KPU Kota Bima dalam menyelenggarakan setiaptahapan. Selama pengumuman tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untukmengajukan tanggapan dan/atau masukan atas DCS tersebut selama 10 hari, hinggaakhirnya KPU Kota Bima menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Apabila adamasukan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada instansi yangberwenang dan juga Partai Politik saat itu,” tuturnya.

Sementara,dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kota Bima yang terbuktimelakukan tindak pidana Pemilu berupa pemalsuan dokumen berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mursalin menegaskan, KPUKota Bima akan mempedomani ketentuan sesuai yang diatur UU No. 7 Tahun 2017tentang pemilihan umum. PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calonterpilih. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalampemilihan umum. PKPU No. 6 Tahun 2019 perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017pentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRDkabupaten/kota.

Sementara,Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasat Reskrim IPTUHilmi Manossoh Prayugo SIK mengatakan, penyidik memeriksa Komisioner KPUmenghimpun keterangan, untuk dicocokkan dengan keterangan pelapor.

Terkaitlaporan dugaan ijazah palsu IS, yang dilaporkan oleh LSM. “Kita ambilketerangan mereka terkait dugaan KPU meloloskan verifikasi ijazah IS,” katanyasingkat. (ydh)

Komisioner KPU Kota Bima Diperiksa Polisi


Kota Bima, Radarbima.com—Laporan dugaan pemalsuan ijazah seorang Caleg terpilih yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bima Ipa Suka, ditindaklanjuti Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota. Penyidik Polres setempat memanggil Komisioner KPU Kota Bima untuk diminati keterangan terkait kasus tersebut.





Pantauan
wartawan, sejumlah Komisioner KPU Kota Bima menghadiri panggilan penyidik Unit
Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (10/2).
Di ruangan penyidik setempat hanya Ketua KPU Kota Bima, Mursalim terlihat
sedang memberikan keterngan pada penyidik. Sementara, sejumlah komisioner lain
berada di luar ruangan penyidik.





Ketua KPU
Kota Bima Mursalin usai memberikan keterangan kepada penyidik mengaku,
dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporan penggunaan ijazah palsu
seorang politisi yang sekarang terpilih jadi anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka.





“Saya
dimintai keterangan tadi mulai sekitar jam 10.00 Wita. Ada 20-an pertanyaan
diajukan penyidik, seputar apa yang dilakukan KPU selama tahapan proses
pemilihan legislatif lalu, ” katanya di Polres Bima Kota, Senin (10/2).





Dijelaskan
Mursalin, berdasarkan ketentuan PKPU No 20 Tahun 2018, tentang pencalonan
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pengajuan bakal calon
anggota DPRD Kota Bima, KPU Kota Kota bertugas menerima dokumen pengajuan bakal
calon dari partai politik dan meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal
calon.





KPU
memeriksa dokumen persyaratan bakal calon terkait dengan kelengkapan dan
keabsahannya. Melakukan pemeriksaan dokumen administrasi terkait kelengkapan
dan juga keabsahannya, termasuk fotokopi ijazah.





Setelah
penelitian dokumen, KPU Kota Bima jelasnya lakukan verifikasi keabsahan dokumen
persyaratan bakal calon. Verifikasi ini menggunakan instumen penelitian kelengkapan
dan keabsahan dokumen syarat calon yang dibuat percalon.





‘’Penelitian
kelengkapan dilakukan petugas verifikator bersama tim penghubung partai
politik. Sedangkan penelitian keabsahan dilakukan oleh petugas verifikator,’’
jelasnya.





Sesuai
ketentuan Pasal 18 ayat 3 PKPU No 20 Tahun 2018. Dokumen persyaratan bakal
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dinyatakan sah
apabila dilegalisasi asli oleh instansi yang berwenang. Dokumen persyaratan
yang dimaksud adalah fotokopi Ijazah/STTB SMA atau sederajat, surat keterangan
berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.





“Berdasarkan
hasil verifikasi administrasi, dokumen berupa fotokopi ijazah atas nama Ipa
Suka dinyatakan sah, karena sudah dilegalisasi instansi yang berwenang,” tegas
Mursalin.





Dalam masa
pencalonan lanjut Mursalin, KPU Kota Bima sudah mengumumkan Daftar Calon
Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Bima di media massa cetak, laman KPU dan
papan pengumuman. Itu dimaksudkan untuk mendapat tanggapan masyarakat atas DCS.





Hal ini
sebagai bentuk transparansi KPU Kota Bima dalam menyelenggarakan setiap
tahapan. Selama pengumuman tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk
mengajukan tanggapan dan/atau masukan atas DCS tersebut selama 10 hari, hingga
akhirnya KPU Kota Bima menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).





“Apabila ada
masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang dan juga Partai Politik saat itu,” tuturnya.





Sementara,
dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kota Bima yang terbukti
melakukan tindak pidana Pemilu berupa pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mursalin menegaskan, KPU
Kota Bima akan mempedomani ketentuan sesuai yang diatur UU No. 7 Tahun 2017
tentang pemilihan umum. PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon
terpilih. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam
pemilihan umum. PKPU No. 6 Tahun 2019 perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017
pentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.





Sementara,
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasat Reskrim IPTU
Hilmi Manossoh Prayugo SIK mengatakan, penyidik memeriksa Komisioner KPU
menghimpun keterangan, untuk dicocokkan dengan keterangan pelapor.





Terkait
laporan dugaan ijazah palsu IS, yang dilaporkan oleh LSM. “Kita ambil
keterangan mereka terkait dugaan KPU meloloskan verifikasi ijazah IS,” katanya
singkat. (ydh)


Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu