Diduga Bandar Narkoba, Mantan Caleg Di Bima Ditangkap - Bima News

Minggu, 12 Januari 2025

Diduga Bandar Narkoba, Mantan Caleg Di Bima Ditangkap

Narkoba
Ilustrasi

bimanews.id-Oknum HR, 40 tahun, terduga bandar Narkkba asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima  ditangkap polisi, Sabtu pagi (11/1). Penangkapan HR berlangsung di Desa Leu Kecamatan Bolo, sekitar pukul 04.30 Wita.

HR diketahui merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Kecamatan Bolo-Madapangga) lewat partai Ummat nomor urut 1. Pada Pemilihan Legislatif itu, HR sukses mengumpulkan 1.769 suara, sekaligus peraih tertinggi di internal partai.

Hampir dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, namun HR  kalah pada perolehan suara partai. Dimana saat itu Ummat hanya mampu mengumpulkan 1.949 dari 7 Caleg.

Bahkan perolehan jumlah suara HR lebih tinggi dari Caleg terpilih, Nurdin Amin dari PDI dengan 1.408 suara. Untungnya, Nurdin Amin ditopang suara partai yang mengumpulkan 4.020 suara dari 7 Caleg.

HR juga sebelumnya dinyatakan DPO oleh Polda NTB, berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024. Selain, HR terduga bandar yang masuk dalam kloter viral yang diposting akun Facebook Badai NTB.

"Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas  Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025," ujar Kapolsek Bolo AKP. Nurdin.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan dua anak buahnya yang diamankan lebih dulu. Setelah diketahui keberadaanya, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah belati, 1 unit HP merek Nokia dan sebuah dompet berisi uang Rp 500.000, 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.

"Sekarang terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polda NTB. Dia sempat diamankan sementara di Polres Bima pasca penangkapan," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda