Syamsurih |
bimanews.id-Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan Diperbahrui. Disesuaikan dengan kondisi perkembangan wilayah dan selaras dengan RTRW Provinsi NTB.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Bima, Senin (25/11) .
“Kami akan menggodok rancangan peraturan daerah RTRW yang baru,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyelarasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan recana detail tata ruang yang telah dikeluarakan Pemerintah Provinsi NTB. Disesuaikan dangan kondisi geografis kota maupun perkembangan penataan wilayah yang modern.
Seperti kata Syamsuri, perluasan dan penetapan kawasan untuk permukiman. Dimana saat ini, perlu dilakukan penyesuaian untuk kawasan yang dulunya tidak diperbolehkan membangun hunian, ke depan diperbolehkan.
“Saat ini di Oi, Foo, Sambinae telah dibangun kawasan hunian bagi warga yang tinggal di bantaran. Tidak menutup kemungkinan wilayah lain juga bisa diberlakukan untuk pembangunan kawasan hunian,” jelas duta Partai Amanat Nasional ini.
Belakangan ini kata dia, mulai bermunculan pegusaha properti di Kota Bima. Mereka sulit untuk mengembangkan bisnis perumahan karena terbentur kawasan yang menjadi target berada di area non pemukiman.
“Nanti, kawasan-kawasan non hunian ini akan dijadikan kawasan pengembangan hunian,” gambarnya saat ditemui usai memimpin rapat paripurna.
Diubahnya Perda ini untuk meningkatkan taraf hidup warga Kota Bima yang memiliki daya saing dengan daerah lain. Serta menciptakan masyarakat yang maju dan bermartabat. (nk)