Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bima Tangani 58 Kasus Netralitas ASN Dan Aparatur Desa - Bima News

Kamis, 03 Oktober 2024

Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bima Tangani 58 Kasus Netralitas ASN Dan Aparatur Desa

 

Opik
Taufiqurrahman

bimanews.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bima, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024. Jika ASN berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu, akan memicu konflik yang berimbas pada instabilitas keamanan serta menghambat pembangunan di daerah. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman meminta ASN harus profesional,  tidak  memihak pada salah satu kontestan politik yang akan bertanding pada pemilihan serentak 2024. 

“Kami ingatkan seluruh ASN agar tetap netral, tidak menunjukan keberpihakan dalam politik praktis. Jadilah ASN yang professional, jangan menjadi pemicu konflik,” tegas pria yang akrab disapa Opik ini.

ASN jelasnya, mengabdikan diri kepada negara. Berperan sebagai  pegawai yang profesional. Menempatkan  politisi dan partai politik secara setara, tidak memihak. 

“Hargai profesi, dengan bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat. Melepaskan diri dari siklus politik praktis lima tahunan,” pintanya. 

Jangan sampai kata Opik, hanya karena mengejar kepetingan sesaat, sehingga  mengorbankan diri, keluarga, dan orang banyak. 

“Hargai profesi Anda sebagai abdi negara dengan mejaga asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang aparatur sipil negara,” tegasnya. 

Sebagai informasi,  selama proses tahapan Pemilihan serentak 2024, tercatat 58 kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Bima. Terdiri dari 53 orang yang diduga melanggar netralitas ASN, dua kasus netralitas kepala desa, dan tiga kasus netralitas perangkat desa. 

“Dari 53 ASN, tujuh diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh KASN, 46 lainnya sedang diproses. Sementara untuk 2 orang Kepala desa dan 3 orang perangkat desa sudah kami teruskan ke DPMDes Kabupaten Bima,” pungkasnya. (red) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda