Pj Wali Kota Bima, H Mukhtar foto bersama dengan Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Senin (7/10) |
bimanews.id-Sebanyak 1.526 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 218 TPS se Kota Bima pada Pilkada serentak 2024 mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Bima.
Hal itu disampaikan Pj. Wali Kota Bima, Drs. Mukhtar, MH didampingi Kepala Disnakertrans dan Kaban Kesbangpol Kota Bima saat menerima silaturrahmi Kepala wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima di ruang kerja Wali Kota Bima, Senin, (7/10).
Mukhtar mengatakan, perlindungan badan Adhoc pada Pilkada 2024 sebagai upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh KPPS sesuai amanat Menteri Dalam Negeri RI.
"Sebanyak 1.526 KPPS yang bertugas pada 218 TPS yang akan kita berikan perlindungan jaminan sosial. Semua ini sebagai komitmen penuh Pemerintah Kota Bima dalam mensukseskan Pilkada 2024," tandasnya. (red)