Deklarasi Dan Pendaftaran Dua Bapaslon, Bawaslu Kota Bima Temukan Banyak ASN Terlibat - Bima News

Sabtu, 07 September 2024

Deklarasi Dan Pendaftaran Dua Bapaslon, Bawaslu Kota Bima Temukan Banyak ASN Terlibat

 

Amar
Khairul Amar

bimanews.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam deklarasi dan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. 

"Dari dua kegiatan yang digelar bakal pasangan calon, kami menemukan adanya ASN ikut. Sedangkan untuk bakal pasangan calon yang ketiga terakhir mendaftar ke KPU, tidak kami temukan ASN terlibat," ungkap Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS), Khairul Amar. 

Saat kegiatan deklarasi dan pendaftaran ke KPU tanggal 28 dan 29 Agustus lalu, Bawaslu bersama jajaran ke bawah berhasil mencegah secara langsung dengan menegur dan memulangkan para ASN tersebut. 

"Rata-rata mereka mengaku tidak tahu dilarang karena menganggap belum ditetapkan sebagai calon, sehingga anggapan mereka boleh ikut," kata Khairul Amar. 

Sesuai prosedur penanganan, pengawas mengedepankan pencegahan dengan memberikan teguran lisan. Kemudian meminta ASN yang ditemukan untuk meninggalkan lokasi kegiatan karena mereka termasuk pihak-pihak yang dilarang oleh aturan. 

"Alhamdulillah, para ASN ini kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi," tambahnya. 

Selain upaya pencegahan, ada satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan penggunaan fasilitas negara saat deklarasi bakal pasangan calon lalu. Dugaan pelanggaran ini, sedang dirampungkan oleh pengawas di tingkat Kecamatan Asakota.

Penanganan dilakukan, setelah upaya pencegahan tidak berhasil dilakukan sehingga dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran. 

Apakah terpenuhi melanggar peraturan, Khairul Amar menegaskan, akan melihat dulu hasil penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam Asakota. 

"Nanti kami akan sampaikan secara resmi ke publik lagi hasilnya," jelas pria yang akrab disapa Amar ini. 

Amar juga menanggapi soal ramainya perbincangan terkait ASN boleh ikut kampanye. Bagi Bawaslu, rujukannya adalah peraturan perundang-undangan dan turunannya yang telah dituangkan secara tertulis.

"Kalau kita lihat, aturan tertulis yang ada jelas menyebutkan dilarang ikut kampanye dan sampai pada turunan terkecil ada yang diproduksi Pemerintah Kota Bima juga  melarang aktivitas ikut kampanye," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda