Bunuh Mahasiswi, Pelaku Terancam Hukuman Mati - Bima News

Selasa, 03 September 2024

Bunuh Mahasiswi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi
Ilustrasi

bimanews.id-Pelaku yang membunuh pacarnya yang merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bima telah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum MZL, 25 tahun, asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ini terancam hukuman mati.

Oknum MZL menghabisi pacarnya EAW, 24 tahun, warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima di sebuah kos-kosan. Korban dibunuh dengan cara sadis. Jasadnya disembunyikan di kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto pasal 338 KUHP. “Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Kasat, Senin (2/8).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bima Kota. “Sudah ditahan polres,” tambah Punguan.

Kasus pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (26/8). Korban ditemukan tewas dalam kondisi tak berbusana di kamar mandi kos-kosan. 

Informasi yang dihimpun, korban mendatangi kos tersangka Zulkifli, Minggu malam (25/8). Kedatangannya atas permintaan tersangka.

Setiba di kos, mereka terlibat pertengkaran. Tersangka cemburu, menuduh korban selingkuh dengan temannya. Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan. Korban dianiaya hingga meninggal dunia.

Usai menganiaya, tersangka menyeret tubuh korban ke  kamar mandi. Kemudian, tersangka memberitahukan kepada adik kandungnya inisial FR bahwa dirinya baru saja menganiaya korban. Setelah itu, ia meninggalkan kos.

Adiknya kemudian memberitahu kakaknya, FA dan NU. Mereka pun segera datang ke lokasi dini hari, menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di kamar mandi. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke warga sekitar dan diteruskan kepada aparat kepolisian. Petugas langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Bima untuk visum.

Hasil visum menunjukkan adanya belasan luka pada tubuh korban, termasuk memar di dahi, bengkak di wajah, luka robek di bagian dalam mulut, serta lebam di leher, bahu, dan kaki. 

Luka-luka ini menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang hebat sebelum meninggal dunia.

Beberapa jam setelah kejadian, Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polresta Bima Kota berhasil menangkap Zulkifli. Ia diamankan bersama barang bukti berupa tombak, pisau, dan dua handphone di Polres Bima Kota. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda