Oknum Aco (baju hitam) saat digelandang polisi karena diduga membacok isteri dan mertuanya, Jumat (13/9) |
bimanews.id-Baru tiga minggu keluar penjara karena kasus narkoba, oknum Arisqi alias Aco, 30 tahun kembali ditangkap polisi. Warga Dusun Sowa, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima kembali ditangkap, Jumat (13/9) karena diduga membacok isteri dan mertuanya.
Kapolsek Soromandi, Iptu Ruslan Agus mengatakan, kasus pembacokan terhadap Putri, 23 tahun (isteri) dan Ratna, 45 tahun (mertua) berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita. Akibatnya, Putri menderita luka di bagian kepala dan tangan kiri. Sedangkan Ratna, luka di bagian kepala.
"Belum diketahui apa motif pelaku membacok isteri dan mertuanya, " kata Ruslan.
Peristiwa berdarah diketahui sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu kata dia, Kepala Dusun Sowa Muhdar bersama warga yang baru keluar masjid usai salat Jum'at mendengar teriakan minta tolong. Mereka kemudian ke lokasi, mendapati korban dengan kondisi luka-luka.
“Warga membawa dua korban ke Puskesmas Soromandi,” ujarnya.
Karena lukanya parah, kedua korban dirujuk ke RSUD Kota Bima untuk perawatan lebih lanjut. Sementara, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah tiga jam mencari, anggota Polsek Soromandi berhasil menangkap Aco. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di sebuah gubuk warga di So Komba, Desa Punti, Soromandi. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.05 Wita di Desa Punti,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku Aco langsung dibawa ke Polres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Motifnya masih kami selidiki, karena kedua korban masih belum bisa dimintai keterangan,” tandasnya. (red)