25 Anggota DPRD Kota Bima Dilantik, 13 Diantaranya Incumbent - Bima News

Selasa, 24 September 2024

25 Anggota DPRD Kota Bima Dilantik, 13 Diantaranya Incumbent

 

Pelantikan

25 anggota DPRD Kota Bima terpilih dilantik, di Paruga Nae Convention Hall, Selasa (24/9)

Mantan ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan (Kiri) menyerahkan palu sidang pada ketua sementara Syamsurih (Kanan), pada acara paripurna pengambilan sumpah.  


bimanews.id-25 anggota DPRD Kota Bima terpilih hasil Pileg  2024 dilantik. Pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (22/9)  di Paruga Nae Convention Hall.

Dari 25 orang yang diambil sumpah, 13 orang diantarnya merupakan incumbent. Mereka adalah Alfian Indrawirawan, Syamsurih, M Ryan Kusuma Permadi, Amirudin, Yogy Prima Ramadhan, Sukri, Khalid Bin Walid, Gina Andriani, Asnah Madila, Muhamad Amin dan Abdul Haris. 

Kemudian, dua orang yang merupakan wajah lama  yakni, Selvy Novia Rahmayani dan Iwan Qamarruzaman. Sedangkan 10 orang  merupakan wajah baru di legislatif. Mereka adalah Firmansyah, Sary Desiaty, Mira Isnaini, Edi, Sudarmon, Muslim, Vivi Deliana Verbianti, Aswin Imansyah, Abdul Rabbi dan Haerun Yasin.

Sebelum pelantikan, rapat paripurna terbuka tersebut itu dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, bersama wakil ketua Syamsurih dan H Mustamin. 

Dalam sambutanya, Alfian mengucapkan terimakasih pada mantan anggota dewan yang tidak terpilih kembali. Sudah memberikan dedikasi dalam membangun daerah melalui tiga fungsi yang dimiliki, pengawasan, anggaran dan legislasi.

"Ada banyak hal yang sudah dilakukan rekan-rekan selama menjabat," ujarnya. 

Seperti penataan APBD yang semakin baik, pembahasan anggaran yang kian cepat. Kemudian porsi anggaran yang mengacu pada kebutuhan warga kota, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. 

"Banyak kebijkan yang diambil untuk kepentingan warga," tuturnya. 

Usai sambutan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah 25 anggota dewan kota. Mereka disumpah berdasarkan agama Islam. Momen sakral tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Raba Bima. 

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Alfian Indrawirawan dan Syamsurih, disaksikan Pj Wali Kota Bima H Mukhtar Landa. 

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Pj Gubernur NTB terkait, ketua dan wakil sementara. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa, Syamsurih sebagai ketua dan Alfian sebagai wakil. 

Ketua sementara ini berugas, untuk memimpin rapat, membentuk fraksi, menyusun tata tertib dewan serta menentukan pimpinan dan wakil terpilih.

Ketua sementara Syamsurih mengatakan, akan menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada. Terutama menjalankan tiga fungsi utama dewan. 

"Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tegas kader PAN Kota Bima ini. 

Pada kesempatan itu dia juga berterimakasih dan meminta maaf pada anggota yang tidak terpilih kembali. Karena banyak kenangan yang dilakukan selama di dewan. 

"Saya meminta maaf apabila ada kata dan perbuatan yang salah selama kita bersama di lembaga ini," akunya. (nk)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda