Almarhumah Rami Binti Selo Foti (foto: Facebook) |
bimanews.id-Rami Binti Selo Foti, 94 tahun, jamaah haji asal Dusun Manggekompo, Desa Kala, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Rami Selo Foti, meninggal dunia di Mekkah Arab Saudi, Selasa (27/8). Jamaah haji kloter 12 itu belum pulang bersama rombongan jamaah haji lain karena sakit dan menjalani perawatan di RS Ahlissaut Makkah Al-Mukarromah.
Almarhumah menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 00.40 waktu Arab Saudi. Jasad almarhumah langsung dimakamkan di Makkah Al-Mukarramah.
H. Syukri Safwan, Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kemenag NTB mengatakan, Rami Selo merupakan jamaah haji NTB terakhir yang dirawat di Mekkah. Kondisi kesehatan yang memburuk membuat jamaah haji tersebut harus dirawat dan ditunda kepulangannya ke tanah air.
"Kami turut berdukacita. Semoga almarhumah mendapat haji mabrur dan mendapat tempat yang mulia di sisi Allah SWT. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Syukri.
Sebelumnya, dua jamaah haji yang sempat dirawat di Mekkah meninggal dunia beberapa hari lalu. Yakni, Nurawan Nurilam Yan /Amaq Yan, Kloter 5, usia 89 tahun asal Banggle Pengenjek Lombok Tengah dan Mahfuz Sirojudin, usia 63 tahun, kloter 10 asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Amaq Yan, meninggal pada 7 Agustus 2024 di Hospital Germani Saudi Mekkah dimakamkan di Mekkah Saudi Arabia. Sementara, Mahfuz Sirojudin meninggal pada 9 Agustus 2024 pukul 18.34 waktu setempat, akibat penyakit jantung di RS Mekkah dan telah dimakamkan di Makkah Saudi Arabia.
"Sebelum meninggal, kedua jamaah haji tersebut sempat dirawat intensif," katanya.
Syukri menjelaskan, jumlah jamaah haji NTB 2024 yang meninggal sebanyak 11 orang. Sebagian besar jamaah haji meninggal karena serangan jantung dan radang paru-paru.
Syukri mengatakan, jamaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp 58 juta (setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai embarkasi) dan ibadah haji-nya dibadalkan (jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan). Jamaah haji yang cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, mendapatkan asuransi dengan jumlah variatif. Kisaran 2,5% hingga 100%.
Kemudian, jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan asuransi 2 kali lipat (2 kali nominal BPIH), yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
"Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI," pungkasnya. (red)