Adi Supriadi |
bimanews.id-Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua gugatan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berkaitan dengan pencalonan dan batas usia.
Ketua KPU Kabupaten Bima Adi Supriadi mengatakan, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah PKPU terkait ambang batas partai politik dan gabungan partai politik. Aturan sebelumnya, bakal pasangan calon yang maju harus diusung partai politik dengan jumlah kursi di legislatif sebanyak 20 persen.
Dengan perubahan itu, maka di Kabupaten Bima dibutuhkan 8,5 persen suara sah atau sekitar 26.712 lebih gabungan suara sah partai untuk mengusung pasangan calon.
Putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan batas usia. Sebelumnya, calon saat mendaftar harus berusia 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan bupati dan wakil bupati, 25 tahun.
"Saat ini, usia minimal Bapaslon terhitung saat penetapan pasangan calon. Sebelumnya saat pendaftaran calon," jelasnya, Minggu (25/8).
Semua perubahan tersebut lanjutnya akan dituangkan pada PKPU yang baru. Rencananya akan diterbitkan, Senin (26/8) .
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengatakan, perubahan PKPU Nomor 8 terkait teknis pencalonan kepala daerah. Hanya saja pihaknya masih menunggu dokumen tersebut dari KPU RI. "Kita tunggu PKPU yang baru," katanya.
Berkaitan dengan perubahan tersebut, Joe sapaan akrabnya meminta tim Bapaslon untuk benar-benar mencermatinya. Jangan sampai saat hari pendaftaran, justru tidak memenuhi persyaratan dimaksud.
"Tolong diperhatikan dengan baik, sebab kami juga akan melakukan pengawasan terhadap proses di KPU," pungkasnya. (nk)