Bawaslu Imbau ASN Pasangan Bakal Calon Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara - Bima News

Kamis, 22 Agustus 2024

Bawaslu Imbau ASN Pasangan Bakal Calon Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Atin
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina

bimanews.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengimbau  dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bima yang merupakan pasangan dari dua Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara. 

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengatakan, saat ini, ada empat bakal calon yang mensosialisasikan diri maju dalam bursa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Dari empat bakal calon tersebut, dua di antaranya memiliki pasangan berstatus ASN di Pemerintahan Kota Bima. 

"Meski belum ada yang mendaftar, tapi yang kami lihat perkembangan saat ini, setidaknya ada dua ASN yang pasangan suami atau istrinya bakal maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima," ungkapnya, Kamis (22/8).
 
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 18 Tahun 2023, mengatur khusus bagi ASN yang memiliki pasangan suami atau istri yang mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. 

"Ada sejumlah poin yang diatur, di antaranya ASN diperkenankan menemani pasangannya saat mendaftar ke KPU atau saat mengenalkan ke masyarakat. Juga menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah," sebut Atina.

Meski dibolehkan oleh aturan, namun tegas Atina, ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara. Mencegah dibuat atau dikeluarkannya keputusan atau kebijakan yang menguntungkan satu pasangan peserta Pemilihan dan termasuk menjaga netralitas ASN. 

"Merujuk pada aturan ini, kami mengimbau kepada ASN yang dimaksud agar segera mengambil cuti di luar tanggungan negara, jika berniat menemani pasangannya mendaftar ke KPU beberapa hari lagi," tegas Atina. 

Hal lain yang dilarang oleh SE Nomor 18 Tahun 2023 tersebut yakni, meski telah mengambil cuti di luar tanggungan negara, ASN tersebut tidak boleh mengenakan baju partai atau baju pasangan calon. Tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang menunjukkan arah dukungan, mengerahkan massa atau pun memobilisasi. Termasuk, tidak boleh yel-yel apalagi orasi kampanye. 

"Jadi, hanya menemani secara pasif, tidak aktif.  Kami sangat percaya, jika kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah ini taat aturan, pasti akan diikuti konstituennya. Termasuk soal netralitas ASN ini," pungkasnya. (red)



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda