Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina memberikan sambutan pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media massa pada Pemilihan 2024 di Ruma Dining, Rabu (17/7) |
bimanews.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bima menandatangi Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pengawasan partisipatif bersama media massa Pemilihan 2024.
Penandatangan itu dilakukan Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dan Ketua PWI Kota Bima, Faharudin diikuti sejumlah media massa Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Berlangsung di Ruma Dining, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (17/7).
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima, Subhan meminta media massa membantu Bawaslu mengawasi jalannya pemilihan 2024, sehingga agenda pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima berjalan lancar dan sukses.
Apalagi disadari, sumber daya yang ada di Bawaslu terbatas. Praktis tidak bisa maksimal melakukan pengawasan.
"Tanpa dibantu media massa dan masyarakat, maka pengawasan pemilihan 2024 tidak maksimal," pintanya
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengatakan, dengan penandatangan nota kesepahaman dalam pengawasan pemilihan ini mengajak media massa membantu pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga tidak terjebak pada praktek-praktek yang menyimpang.
"Saat ini kita sudah buat nota kesepahaman dengan PWI. Berikutnya bisa buat kesepahaman dengan AJI Biro Bima untuk memaksimalkan pengawasan, " harapnya.
Diakui, dinamika politik di Bima jelang pemilihan serentak 2024 ini sangat tinggi. Bawaslu aku Atina, sudah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Satu kasus melibatkan oknum guru penggerak dan satu kasuselibatkan Penjabat Wali Kota Bima.
"Kita harap media mass memberikan informasi seluas-luasnya, agar bisa kita tindaklanjuti," pintanya.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN, Atina berharap tidak hanya dilaporkan pada Bawaslu, tapi juga pada pemerintah daerah. karena pemerintah bisa segera tangani dan memberikan sanksi.
"Kewenangan kami terbatas," katanya.
Saat ini Bawaslu lebih banyak melakukan pencegahan. Ketika ada ASN terindikasi melanggar netralitas langsung dihubungi.
"Kita berikan peringatan untuk tidak mengulangi bagi yang baru. Kecuali ngeyel, baru diproses sesuai aturan yang ada," tandasnya. (red)