Berangkat Melalui Jalur Ilegal, TKW Asal Bima Dideportasi Pemerintah Malaysia. - Bima News

Rabu, 05 Juni 2024

Berangkat Melalui Jalur Ilegal, TKW Asal Bima Dideportasi Pemerintah Malaysia.

 

Paspor
Ilustrasi

bimanews.id-Tenaga Kerja Wanita (TKW) inisial JL, asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Dideportasi  pemerintah Malaysia. Perempuan 23 tahun ini dipulangkan ke tanah air karena tidak memiliki  dokumen lengkap, masuk Malaysia melalui jalur ilegal.

Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ikhsan Nullatif mengatakan, pemulangan JL difasilitasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. 

“JL tiba di Bandara Udara Internasional Lombok (Bizam) pada 25 Mei lalu,” jelas Ikhsan, Selasa (4/6).

Selanjutnya, JL dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Samili dengan transportasi darat. Pemulangan Jl didampingi BP3MI NTB hingga proses penyerahan ke pihak keluarga  disaksikan jajaran Disnakertrans Bima.

JL sebut Ikhsan, berangkat ke Negeri Jiran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Diberangkatkan secara ilegal oleh oknum warga dari Kabupaten Dompu, NTB.

"Informasi yang kami peroleh,  JL ini dikirim oleh warga Dompu. Bukan oleh  sponsor atau perusahaan pengirim tenaga kerja," sebutnya.

Ikhsan berharap,  kejadian ini  menjadi pelajaran bagi warga Kabupaten Bima. Jika ingin menjadi TKI luar negeri,  disarankan melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah. 

"Baiknya begitu, biar tidak dideportasi seperti ini. Kalau berangkat legal, di luar negeri TKI akan dilindungi," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda