Ilustrasi |
bimanews.id-Tenaga Kerja Wanita (TKW) inisial JL, asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Dideportasi pemerintah Malaysia. Perempuan 23 tahun ini dipulangkan ke tanah air karena tidak memiliki dokumen lengkap, masuk Malaysia melalui jalur ilegal.
Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ikhsan Nullatif mengatakan, pemulangan JL difasilitasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
“JL tiba di Bandara Udara Internasional Lombok (Bizam) pada 25 Mei lalu,” jelas Ikhsan, Selasa (4/6).
Selanjutnya, JL dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Samili dengan transportasi darat. Pemulangan Jl didampingi BP3MI NTB hingga proses penyerahan ke pihak keluarga disaksikan jajaran Disnakertrans Bima.
JL sebut Ikhsan, berangkat ke Negeri Jiran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Diberangkatkan secara ilegal oleh oknum warga dari Kabupaten Dompu, NTB.
"Informasi yang kami peroleh, JL ini dikirim oleh warga Dompu. Bukan oleh sponsor atau perusahaan pengirim tenaga kerja," sebutnya.
Ikhsan berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga Kabupaten Bima. Jika ingin menjadi TKI luar negeri, disarankan melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah.
"Baiknya begitu, biar tidak dideportasi seperti ini. Kalau berangkat legal, di luar negeri TKI akan dilindungi," pungkasnya. (red)