Pilkada Kota Bima, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar - Bima News

Senin, 13 Mei 2024

Pilkada Kota Bima, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar

Dokumen
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb ketika menyerahkan dokumen kepada Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina beberapa waktu lalu.

bimanews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024.  Dimulai tanggal 8-12  Mei 2024. 

Namun, hingga hari terakhir, tidak satu pun tim penghubung maupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan,  berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, hari terakhir pemenuhan persyaratan dukungan dan persebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan, tanggal 12 Mei 2024.

“Sampai pada waktu yang ditentukan, yaitu Minggu, 12 Mei pukul 23.59 Wita, tidak  satu pun masyarakat Kota Bima menyerahkan dokumen persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan,” terangnya.

Dengan demikian, tidak ada bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan yang akan berkompetisi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. 

“Sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, jadwal penyerahan dokumen persyaratan dukungan hanya lima hari saja, karena akan memasuki tahapan selanjutnya,” sebut Suaeb.

Suaeb memastikan tidak ada perpanjangan masa penyerahan persyaratan dukungan untuk bakal calon perseorangan. 

“Sesuai ketentuan, tanggal 13 Mei 2024, kita memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU,” katanya.

Disebutkan, awalnya ada warga Kota Bima yang konsultasi terkait dengan syarat, waktu dan tahapan untuk calon perseorangan. Namun setelah ditunggu sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor KPU Kota Bima.

“Sampai dengan hari terakhir, tidak ada tim penghubung atau Bapaslon yang meminta dibukakan Akun SILON,” jelasnya.

Untuk diketahui, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 219 Tahun 2024,  jumlah dukungan yang harus dikumpulkan untuk pasangan calon perseorangan  paling sedikit 11.235. tersebar paling sedikit pada 3 kecamatan yang ada di Kota Bima.

“Karena Kota Bima hanya ada lima kecamatan, maka persebaran dukungan harus minimal pada tiga kecamatan,” pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda