H Muhammad Rum |
bimanews.id-Penjabat
(Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum keluarkan Surat Nomor 500.1/181/IV/2024,
tentang implementasi fleksibiltas harga acuan pembelian komoditas jagung pada 29
April 2024. Surat bersifat sangat penting itu menindaklanjuti surat Kepala
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024, tanggal 25
April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air
15% sebesar Rp. 5.000 ditingkat produsen/petani oleh perusahaan offtaker,
terhitung tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
“Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring
tanggal 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari
Kepala BAPANAS RI tersebut, di beberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung di
Kota Bima. Ternyata hampir semua belum memberlakukan Harga Rp.5.000 tersebut,” terang
Pj Wali Kota Bima HM Rum.
Atas dasar
itu, Pj Wali Kota mengeluarkan empat langkah kebijakan, yaitu:
Pertama,
disampaikan kepada seluruh perusahaanPembeli atau offtaker jagung yang
beroperasi di Kota Bima untuk; wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas HAP jagung
ditingkat produsen tersebut di atas. Tidak
melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa
dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
Wajib
menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah
terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi dan dinas terkait. Jika mendapatkan kendala teknis terkait
implementasi poin 1.a s/d poin 1.c agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota
Bima.
Kedua,
diimbau kepada petani/vendor Jagung untuk melaporkan segala penyimpangan yang
terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada
Pemerintah Kota Bima.
Ketiga,
diimbau pada petani/vendor dan perusahaan pembeli jagung untuk melakukan
transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di
Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.
Keempat;
diinstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas, OPD
terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas
implementasi surat ini, dengan berkoordinasi, melibatkan POLRES Bima Kota dan
Kodim 1608/Bima.
Untuk
informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP jagung tersebut,
pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di Nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi
Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA 091339541360
Surat tersebut
ditujukan kepada internal kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan
Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Kepala Bakesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim
Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.
Maupun pihak
eksternal antara lain Ketua KADIN, seluruh direktur PT/CV/UD/perusahaan
offtaker jagung, seluruh vendor/pedagang jagung Kota Bima, Ketua Asosiasi
Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media Massa di Kota Bima. (red)