Pastikan Harga Jagung Rp 5.000 Per Kg, Pj Wali Kota Instruksikan OPD Lakukan Pengawasan dan Penindakan - Bima News

Selasa, 30 April 2024

Pastikan Harga Jagung Rp 5.000 Per Kg, Pj Wali Kota Instruksikan OPD Lakukan Pengawasan dan Penindakan

 

HM Rum
H Muhammad Rum

bimanews.id-Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum keluarkan Surat Nomor 500.1/181/IV/2024, tentang implementasi fleksibiltas harga acuan pembelian komoditas jagung pada 29 April 2024. Surat bersifat sangat penting itu menindaklanjuti surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024, tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air 15% sebesar Rp. 5.000 ditingkat produsen/petani oleh perusahaan offtaker, terhitung tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

 “Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring tanggal 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI tersebut, di beberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung di Kota Bima. Ternyata hampir semua belum memberlakukan Harga Rp.5.000 tersebut,” terang Pj Wali Kota Bima HM Rum.

Atas dasar itu, Pj Wali Kota mengeluarkan empat langkah kebijakan, yaitu:

Pertama, disampaikan kepada seluruh perusahaanPembeli atau offtaker jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk; wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas HAP jagung ditingkat produsen tersebut di atas.  Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi dan dinas terkait.  Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi poin 1.a s/d poin 1.c agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima.

Kedua, diimbau kepada petani/vendor Jagung untuk melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.

Ketiga, diimbau pada petani/vendor dan perusahaan pembeli jagung untuk melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.

Keempat; diinstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas, OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat ini, dengan berkoordinasi, melibatkan POLRES Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.

Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di Nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA 091339541360

Surat tersebut ditujukan kepada internal kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.

Maupun pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, seluruh direktur PT/CV/UD/perusahaan offtaker jagung, seluruh vendor/pedagang jagung Kota Bima, Ketua Asosiasi Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media Massa di Kota Bima. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda