Ketua KPU Kota Bima, Suaeb |
bimanews.id-KPU
Kota Bima segera merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Perekrutan PPK akan
dimulai tanggal 23 April, Sementara untuk PPS dimulai 2 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb
menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK pemilihan serentak 2024 berlangsung 7 hari, dimulai tanggal 23 hingga 29
April. Pendaftarannya sama dengan badan
adhoc Pemilu tahun 2024, menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan
Adhoc (SIAKBA).
“Teknis perekrutannya sama seperti perekrutan
badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 lalu. Begitu juga dengan PPS. PPK lebih dulu sembilan hari dibandingkan
dengan PPS,” jelas Suaeb, Kamis (18/4).
Ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk
menjadi Anggota PPK. Merupakan warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 17
Tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka
Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
partai politik yang bersangkutan.
Syarat selanjutnya, berdomisili dalam
wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara
jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling
rendah SMA atau Sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih.
Selain syarat tersebut, ada beberapa
kelengkapan dokumen lain yang harus dipenuhi. Mulai dari surat pendaftaran
sebagai calon anggota PPK, foto copy KTP-el, foto copy ijazah SMA/Sederajat
atau ijazah terakhir.
“Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan
dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima mulai tanggal 23 hingga 29 April melalui
aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik juga harus disampaikan ke KPU,” jelasnya.
Untuk format surat pendaftaran dan
surat pernyataan ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
“Untuk informasi lebih lanjut, bisa
menghubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima atau mengunjungi website serta
media sosial KPU Kota Bima,” tutupnya. (red)