Pj. Wali Kota Bima H Mohammad Rum |
bimanews.id-Pj. Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, M.T bersama
dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap,
dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Bima, M. Noor
A. Majid, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI di Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengadakan audiensi
membahas percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan terkait dengan pelepasan
hutan untuk lokasi rencana pembangunan kampus IAIN Bima.
Pj.
Wali Kota Bima diterima oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, M.P yang didampingi oleh Direktur
Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny August S.D.H.S.Hut, M.Si.
Pada kesempatan itu, H Rum menyampaikan bahwa izin prinsip pelepasan kawasan
hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor
1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang pelepasan kawasan hutan yang dapat
dikonversi untuk pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima seluas
lebih kurang 51 hektar.
Dalam putusan tersebut, Wali Kota Bima diwajibkan untuk menyelesaikan
persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan
Pelindung dan Produksi yang dilepaskan, serta membayar Provisi Sumber Daya
Hutan dan/atau Dana Reboisasi. Pemerintah Kota Bima telah menganggarkan dana
untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut.
“Saat ini Pemerintah Kota Bima beberapa progres capaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, diantaranya kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan dokumen AMDAL sebesar Rp300 juta, Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan sebesar Rp400 juta dan anggaran Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan/ atau Dana Reboisasi sebesar Rp150 juta,” jelas H Rum.
Pj.
Wali Kota Bima menyampaikan harapannya agar rencana penataan batas yang
diajukan dapat disetujui oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan
Hutan, sehingga pelaksanaan tata batas dapat segera dilaksanakan. Menurutnya,
ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan Kampus
IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk
kepentingan publik.
Menanggapi progres kesiapan Pemerintah Kota Bima, Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Republik Indonesia Dr.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P, menyampaikan apresiasi
komitmen dan kesiapan Pemerintah Kota Bima dalam mempercepat proses pembangunan
Kampus IAIN Bima.
“Hal
ini menunjukkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah
pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan,” katanya.
Dia
juga menyoroti pentingnya kepatuhan Pemerintah Kota Bima terhadap persyaratan
lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan
pembayaran sumber daya hutan serta dana reboisasi. Hal ini menegaskan
pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Direktur Jenderal juga menyatakan dukungannya terhadap proses penataan batas
kawasan hutan yang dilepaskan oleh Pemerintah Kota Bima. Langkah ini dianggap
sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan yang
dilepaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek lingkungan.
Selain
itu, Direktur Jenderal juga mengajak Pemerintah Kota Bima untuk terus
berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses
pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dianggap
penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi
lingkungan.
Hal
ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI terhadap upaya
percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima,
sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
(red)