Tujuh orang nelayan asal Bima diamankan Polairud NTT |
bimanews.id-Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Bima, diamankan Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di perairan Pulau komodo NTT.
Mereka kedapatan karena membawa bahan
peledak.
Dari
tujuh nelayan tersebut tiga diantaranya masih bawah umur, yakni inisial ES, 17
tahun, FS, 15 tahun, dan ZZ, 13 tahun. Sementara 4 lain adalah Ahmad, 33 tahun
sebagai nahkoda kapal, Jakariah, 48 tahun, Erman 30 tahun, Yadin 22 tahun. Mereka
merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Selain
pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit
kapal motor tanpa nama, satu jerigen 5 liter berisi serbuk putih diduga bahan
baku bom, empat buah kacamata selam, dua piss selang kompresor masing-masing
panjangnya 50 meter.
Kemudian,
dua buah dakor, satu buah perahu dayung bahan fiber, empat buah Dayung kayu,
enam buah sero atau waring, tiga kotak korek api, tiga pasang sepatu katak,
gabus sandal untuk tutup jerigen 6 buah batre ABC, kabel merah hitam 100 meter,
satu unit genset listrik, sepuluh jerigen solar, satu buah aki, satu unit
kompresor, satu buah cool box dan sembilan buah kaos tangan.
Dirpolairud
Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, saat penangkapan terduga
pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Penangkapan berawal saat tim personel
kapal Pulau Padar XXII 3018 melaksanakan patroli rutin di perairan Pulau
Komodo, tepatnya di Perairan Pulau Tala, Senin (26/2).
“Saat
tim merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut
melarikan diri,” ungkap Irwan, Jumat (1/3).
Saat
terjadi aksi pengejaran, anggota melihat awak kapal tanpa nama tersebut
membuang barang bukti ke laut.
“Barang
bukti itu berada di posisi 08°49’406″ LS – 119°19’055″ BT, tim sempat berhenti
untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh,” terangnya.
Tim
melanjutkan pengejaran, tepat pada posisi 08°53’267″ LS – 119°16’338″ BT kapal
berhasil didekati. Salah satu personel melompat ke kapal motor dan mengambil
alih kemudi. Kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti.
Tersangka
dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tentang Senpi dan bahan peledak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur
hidup atau hukuman mati. (red)