Tujuh Nelayan Asal Bima Ditangkap Di Perairan Pulau Komodo NTT - Bima News

Jumat, 01 Maret 2024

Tujuh Nelayan Asal Bima Ditangkap Di Perairan Pulau Komodo NTT

Nelayan
Tujuh orang nelayan asal Bima diamankan Polairud NTT
 

bimanews.id-Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Bima, diamankan Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di perairan Pulau komodo NTT. Mereka  kedapatan karena membawa bahan peledak.

Dari tujuh nelayan tersebut tiga diantaranya masih bawah umur, yakni inisial ES, 17 tahun, FS, 15 tahun, dan ZZ, 13 tahun. Sementara 4 lain adalah Ahmad, 33 tahun sebagai nahkoda kapal, Jakariah, 48 tahun, Erman 30 tahun, Yadin 22 tahun. Mereka merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen 5 liter berisi serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kacamata selam, dua piss selang kompresor masing-masing panjangnya 50 meter.

Kemudian, dua buah dakor, satu buah perahu dayung bahan fiber, empat buah Dayung kayu, enam buah sero atau waring, tiga kotak korek api, tiga pasang sepatu katak, gabus sandal untuk tutup jerigen 6 buah batre ABC, kabel merah hitam 100 meter, satu unit genset listrik, sepuluh jerigen solar, satu buah aki, satu unit kompresor, satu buah cool box dan sembilan buah kaos tangan.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, saat penangkapan terduga pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Penangkapan berawal saat tim personel kapal Pulau Padar XXII 3018 melaksanakan patroli rutin di perairan Pulau Komodo, tepatnya di Perairan Pulau Tala, Senin (26/2).

“Saat tim merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri,” ungkap Irwan, Jumat (1/3).

Saat terjadi aksi pengejaran, anggota melihat awak kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut.

“Barang bukti itu berada di posisi 08°49’406″ LS – 119°19’055″ BT, tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh,”  terangnya.

Tim melanjutkan pengejaran, tepat pada posisi 08°53’267″ LS – 119°16’338″ BT kapal berhasil didekati. Salah satu personel melompat ke kapal motor dan mengambil alih kemudi. Kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan bahan peledak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda