Sat Pol PP Kota Bima mengamankan beberapa ekor Sapi yang ditemukan berkeliaran di wilayah Kota Bima, Senin (4/3) |
bimanews.id-Sat Pol PP Kota Bima mengamankan puluhan ekor ternak yang berkeliaran. Ternak tersebut kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan Hewan untuk dikandangkan.
“Tadi ada beberapa ekor sapi kami amankan,” kata Sekretaris Sat Pol PP Kota Bima Abdurrahman, Senin (4/3).
Penertiban ternak ini digelar selama beberapa hari terakhir. Selain sapi, pihaknya juga sudah mengamankan 26 ekor kambing.
“Ternak berkeliaran ini dikhawatirkan membahayakan para pengendara di jalan raya,” khawatirnya.
Puluhan ternak yang diangkut itu ditangkap di sejumlah titik. Seperti, di kawasan Pasar Amahami, Rusunawa Kecamatan Rasanae Barat dan depan RSUD Kota Bima.
Penertiban hewan ternak berkeliaran berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kota Bima.
“Di pasal 15 itu jelas disebutkan, pemilik hewan ternak di sanksi uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp 3 juta,” tegasnya.
Bagi pemilik yang hendak mengambil ternaknya harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari membuat surat tanda kepemilikan hewan ternak di kantor lurah setempat. Surat tersebut dibawa ke Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dibawa ke Dinas Kesehatan Hewan.
“Satu ekor kambing dikenai denda atau tebusan Rp 200 ribu. Sementara sapi, kuda sebesar Rp 1 juta,” pungkasnya. (red)