Ilustrasi |
bimanews.id-Puluhan formasi bidan yang
dinyatakan lulus PPPK akhir 2023 lalu di
Kabupaten Bima, tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau
Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima,
Suryadin dikonfirmasi menyebutkan, kondisi itu berlaku secara nasional. Karena
ada peserta dengan kualifikasi
pendidikan bidan pendidik melamar pada
formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK,
sehingga ditangguhkan oleh BKN.
“Saat ini masih menunggu ketentuan lebih
lanjut dari Kemenkes. Apakah bidan pendidik bisa mengisi formasi untuk ahli
pertama bidan,” katanya.
Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat
kata dia, sudah melakukan berbagai upaya
terkait hal itu. Berkoordinasi dan
konsultasi dengan BKN selaku Panselnas, bahkan bersurat resmi ke Kemenkes
selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan.
“Saat ini masih menunggu hasil
kebijakan pemerintah pusat,” akunya.
Sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 14
tahun 2023, tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Pasal 11 terkait
proses pengadaannya meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan formasi,
pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi
PPPK.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar
Riwayat Hidup) dan wajib melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK.
Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval (Verifikasi dan validasi) atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Mengacu pada pasal 39 jika dikemudian
hari peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam
batas waktu yang ditentukan terbukti
kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh
Menteri; Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau Meninggal dunia. Maka,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan. (red)