Oknum wartawan inisial SD yang ditangkap bersama barang bukti 22 poket sabu di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Rabu dinihari (20/3) |
bimanews.id-Polres
Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, kali ini yang
tertangkap adalah pengedar. Naifnya, pelaku inisial SD, 31 tahun ini diketahui
berprofesi sebagai wartawan.
Oknum SD ditangkap
Rabu dinihari (20/3) sekitar pukul 02.00
Wita. Selain mengamankan berupa sabu 4,80 gram, juga sepucuk airsoftgun dan
sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Bima melalui
Kasat Narkoba Iptu A. Malik mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Desa
Kananta, Kecamatan Soromandi.
“Oknum SD diamankan bersama
barang bukti narkoba jenis sabu 22 poket atau seberat 4,80 gram,” sebutnya.
Barang bukti lain yang
diamankan Tim Opsnal Satreskoba Narkoba sebutnya, seperti satu pucuk pistol Airsoft gun lengkap
dengan peluru dan gas, uang tunai Rp 3,1 juta, kartu id card wartawan dan lain-lain.
“Awalnya kita mendapat
informasi dari masyarakat yang mencurigai ada transaksi narkoba dilakukan terduga
pelaku,” terangnya.
Menindaklanjuti
informasi dari masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Alhasil, tim berhasil
menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan
disaksikan warga setempat, ditemukan 22 poket narkoba jenis sabu seberat bruto
4,80 gram dan sejumlah barang bukti lain,” bebernya.
Saat ini oknum SD telah
diamankan di Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut. (red)