Dapat Teguran Dari Pj Gubernur NTB, Pj Wali Kota Bima Berikan Penjelasan - Bima News

Selasa, 05 Maret 2024

Dapat Teguran Dari Pj Gubernur NTB, Pj Wali Kota Bima Berikan Penjelasan

Hm Rum
Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum
 

bimanews.id-Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menegur Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum atas pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait mutasi pejabat di Kota Bima. Teguran itu tertuang pada surat Gubernur No. 800/887/BKD/2024 tanggal 26 Februari 2024 tersebut.

“Beliau (Pj Gubernur NTB) salah paham, kita gak pernah melakukan mutasi. Makanya surat teguran Pj Gubernur NTB perlu saya jawab,” kata H Rum dihubungi, Selasa (5/3).

Jawaban atas teguran itu disampaikan disamapian Pj Wali Kota Bima melalui surat No. 800/1780/BKPSDM/II/2024.  Ada 6 poin jawaban atas teguran tersebut.

Pertama, pelantikan terhadap 4 orang pejabat pada tanggal 25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.

Poin kedua, sebelum melakukan pengembalian jabatan ke jabatan semula, telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN.

“Berdasarkan poin kedua, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan mengembalikan Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundang-undangan,” terang H Rum.

Selanjutnya, berdasarkan surat rekomendasi KASN dan surat penjelasan Kemendagri kepada Pj. Gubernur NTB tidak adanya penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Mendagri. Maka atas dasar itu dilakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada Kemendagri.

Terkait surat BKN No. 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, BKN menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula sudah sesuai NSPK dalam mutasi jabatan.

“Poin keenam, karena banyaknya jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong setelah dilakukan pengembalian jabatan maka kami telah mengajukan izin seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut melalui Gubernur NTB selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan pengantar untuk mendapatkan izin Kemendagri yang sampai saat ini belum usai,” tutup H Rum.

Untuk itu, Pj. Wali Kota Bima meminta Kepada Pj. Gubernur NTB untuk memfasilitasi percepatan agar mendapat izin Kemendagri. Sehingga Pemerintah Kota Bima segera melakukan seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut dan pelaksanaan tugas pemerintah dapat berjalan dengan lancar. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda