Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum |
bimanews.id-Penjabat
(Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menegur Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum atas
pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait mutasi
pejabat di Kota Bima. Teguran itu tertuang pada surat Gubernur No.
800/887/BKD/2024 tanggal 26 Februari 2024 tersebut.
“Beliau
(Pj Gubernur NTB) salah paham, kita gak pernah melakukan mutasi. Makanya surat
teguran Pj Gubernur NTB perlu saya jawab,” kata H Rum dihubungi, Selasa (5/3).
Jawaban
atas teguran itu disampaikan disamapian Pj Wali Kota Bima melalui surat No.
800/1780/BKPSDM/II/2024. Ada 6 poin
jawaban atas teguran tersebut.
Pertama, pelantikan terhadap 4 orang pejabat pada
tanggal 25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga
menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.
Poin
kedua, sebelum melakukan pengembalian jabatan ke jabatan semula, telah
melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN.
“Berdasarkan
poin kedua, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan 4
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan
mengembalikan Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar
peraturan perundang-undangan,” terang H Rum.
Selanjutnya,
berdasarkan surat rekomendasi KASN dan surat penjelasan Kemendagri kepada Pj.
Gubernur NTB tidak adanya penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke
jabatan semula harus mendapat izin Mendagri. Maka atas dasar itu dilakukan
pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada
Kemendagri.
Terkait
surat BKN No. 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal
penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian Jabatan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bima, BKN menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan
semula sudah sesuai NSPK dalam mutasi jabatan.
“Poin
keenam, karena banyaknya jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong setelah
dilakukan pengembalian jabatan maka kami telah mengajukan izin seleksi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut melalui
Gubernur NTB selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan telah ditindaklanjuti
dengan mengeluarkan pengantar untuk mendapatkan izin Kemendagri yang sampai
saat ini belum usai,” tutup H Rum.
Untuk
itu, Pj. Wali Kota Bima meminta Kepada Pj. Gubernur NTB untuk memfasilitasi
percepatan agar mendapat izin Kemendagri. Sehingga Pemerintah Kota Bima segera
melakukan seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut dan pelaksanaan
tugas pemerintah dapat berjalan dengan lancar. (red)