Kegiatan pelatihan saksi Parpol yang diadakan Bawasalu Kabupaten Bima di Kecamatan Wera, Sabtu (10/2) |
bimanews.id- Bawaslu Kabupaten Bima memberi pelatihan terhadap
saksi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, agar memahami tugas dan
fungsinya. Karena saksi harus memiliki kemahiran dalam mengawas proses pungut
hitung.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan
Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, saksi harus
memiliki kemahiran dan memahami tugas
serta tanggung jawabnya. Termasuk kata dia, bagaiamana mengambil sikap saat menemukan indikasi
kecurangan dalam proses pungut hitung berlangsung.
Tentang pelatihan saksi ini jelas Ebit, sapaan akrabnya diatur
dalam pasal 351 ayat 8 undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Pasal ini menjelaskan, pelatihan saksi peserta pemilu
dilakukan oleh Bawaslu, sehingga menjadi kawajiban kami untuk memberikan
pelatihan terhadap saksi yang ada di Kabupaten Bima," jelasnya usai memberi
pelatihan saksi di Kecamatan Wera, Sabtu (10/2)
Pelatihan saksi berlangsung dua hari, tanggal 9-10 Februari. Dia
berharap saksi peserta pemilu dapat
menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus dapat
membantu Bawaslu mengawasi proses pungut hitung pada 14 Februari mendatang. (red)