Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Raden Umar Farok saat kunjungan kerja di Polsek Parado, Kabupaten Bima, Selasa (20/2) |
Pria dengan dua bintang ini menegaskan soal ancaman Hukuman bagi
siapapun yang sengaja menghalangi proses
pemilihan umum.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa
disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Polda NTB jelasnya, berkomitmen penuh
mengamankan seluruh proses pelaksanaan pemilu. Akan menindak tegas siapapun
yang berencana menggagalkan pemilihan umum di wilayah NTB.
"Siapapun yang sengaja
menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Kehadiran Kapolda didampingi sejumlah
pejabat di Polda NTB, Kapolres Bima AKBP
Eko Sutomo dan PJU Polres Bima disambut Kapolsek Parado Ipda Yakub, Forkopimcam,
kepala desa se- Kecamatan Parado dan sejumlah pihak.
Kapolda NTB menyampaikan terimakasih
kepada seluruh personel Polres Bima yang telah berkerja tulus, ikhlas dalam
mengamankan seluruh proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bima
"Jaga kekompakan, kesehatan, solidaritas
dan tetap semangat dalam menjalankan tugas," ingat Kapolda.
Ucapan terimakasih dan apresiasi juga disampaikan kepada TNI dan
masyarakat. Selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan pemilu
yang aman, lancar dan damai.
‘’Saya mengajak seluruh masyarakat
agar ikut aktif menyukseskan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum agar
berjalan lancar dan damai,’’ ajaknya. (red)