Partai Hanura |
bimanews.id-Caleg
Partai Hanura Dapil 3 Kabupaten Bima melaporkan dugaan manipulasi suara di
sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Donggo dan Soromandi.
Laporan itu telah disampaikan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Bima.
Laporan itu teregister dengan nomor
010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024. ”Laporannya sudah kami sampaikan tadi (kemarin),”
kata pelapor Fitrah, kuasa Caleg Partai Hanura Dapil 3 Kabupaten Bima Ismail,
Selasa (27/2).
Dalam laporan itu disebutkan ada dugaan manipulasi jumlah
perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Dari C-Hasil,
manipulasi suara diduga dilakukan KPPS TPS 1 Desa Mpili dihapus menggunakan
cairan penghapus atau tipe-x.
Jumlah perolehan suara Caleg Partai
Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Caleg Nomor Urut 4 Arinah dihapus dengan tipe-x.
Sehingga terjadi perubahan perolehan suara dua Caleg Partai Hanura.
”Temuan ini berdasarkan hasil penelitian,
pengecekan, dan klarifikasi yang kami lakukan di lapangan. Kami juga sudah
kantongi bukti C-Hasil yang dihapus menggunakan tipe-x,” terangnya usai
melapor.
Begitu juga di TPS 2 Desa Mpili.
Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah diubah dengan menggunakan tipe-x.
”Kami punya bukti C-Hasil. Perolehan
suara dua caleg tersebut dihapus menggunakan tipe-x dan angkanya diubah,”
ungkapnya.
Atas temuan tersebut, saksi kecamatan
Partai Hanura Andang melayangkan protes saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan
Donggo. Saksi meminta PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang.
Namun situasi saat itu tidak
memungkinkan untuk membuka kotak suara dan hitung ulang. Karena ada gelombang
protes dan kericuhan dari sejumlah caleg dan saksi yang menyampaikan dugaan
manipulasi perolehan surat suara di enam TPS Desa Mpili dan sembilan TPS di Desa
Doridungga, Kecamatan Donggo.
”Situasi saat itu tegang dan kondisi
di luar kantor Camat Donggo banyak massa yang dibawa masing-masing caleg. Untuk
menghindari keributan lebih besar, maka PPK Donggo memutuskan untuk tidak
membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara saat itu,’’ bebernya.
Dugaan manipulasi suara juga ditemukan
di TPS 6 Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. Perolehan surat suara Caleg Hanura
Nomor Urut 5 M. Islamuddin diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.
Karena itu, Fitrah meminta Bawaslu dan
KPU Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi para pihak dalam rapat pleno tingkat
kabupaten. Yakni membuka kembali C-Hasil/Lidi serta menghitung ulang pada TPS
yang dilaporkan tersebut.
”Semua bukti sudah kami sampaikan. Ada
juga video salah seorang caleg yang diduga mengintimidasi KPPS,” sebutnya.
Caleg Partai Hanura M. Islamuddin
membenarkan adanya laporan dugaan manipulasi perolehan suara ke Bawaslu.
"Laporan ini demi keadilan. Karena perolehan suara saya diubah menggunakan
tipe-x. Makanya kami laporkan ke Bawaslu Bima agar menindaklanjuti temuan kami
tersebut," ujarnya.
Jurnalis Lombok Post ini mengaku sudah
memegang dokumen berisi dugaan manipulasi perolehan suara. "Kami akan
tempuh semua jalur hukum. Sekarang saya ada di Mataram dan saya akan sampaikan
ke Bawaslu NTB terkait masalah ini. Saya sudah bawa semua bukti-bukti dugaan manipulasi
suara ini," tegasnya.
Ia berharap Bawaslu Bima
menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan klarifikasi petugas KPPS yang
diduga mengubah perolehan suara tersebut.
"Saya yakin Bawaslu maupun KPU
Bima akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan kami,"
ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bima,
Junaidin membenarkan adanya laporan tersebut. ”Iya, memang ada yang datang
(melapor) dari Donggo. Tetap tindaklanjuti,” katanya.
Selain melaporkan ke Bawaslu, Caleg
Hanura juga melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara ke KPU Bima. Saat ini,
laporannya sudah diterima pihak KPU. (red)