Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan melantik dan menggambil sumpah Zulkifli Maman sebagai anggota dewan pengganti antar waktu, Rabu (31/1) |
bimanews.id-DPRD Kota Bima menggelar paripurna
dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah Zulkifli Maman, sebagai anggota
dewan Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (31/1).
Zulkifli
Maman dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bima menggantikan Ipa Suka yang
dipecat oleh partai lantaran tidak maju sebagai caleg 2024.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Alfian mengatakan, PAW dilakukan berdasarkan usulan partai politik karena Ipa Suka tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Sehingga
dinyatakan penuhi unsur pelanggaran sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kota
Bima. Hal ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (31/1).
Surat usulan
PAW diakui telah melalui proses panjang hingga diteruskan ke Pj Wali Kota Bima,
Mohammad Rum. Kemudian selanjutnya ditetapkan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita
Ariadi.
Terhadap
Zulkifli yang juga ketua DPC Perindo Kota Bima ini diharapkan dapat melaksanan
tugas sebagai anggota dewan dengan baik. Sehingga hasil kinerja dapat dirasakan
manfaat oleh warga Kota Bima.
"Mewakili
DPRD Kota Bima, saya ucapkan selamat ke Zulkifli untuk bergabung dan bisa
bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas sebagai dewan," harap Ketua DPD
Partai Golkar Kota Bima ini.
Terhadap Ipa
Suka, Alfian sampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama duduk sebagai
anggota dewan.
Sebelumnya,
Ipa Suka dipecat dari Partai Perindo karena alasan tak ikut kontestasi Caleg
tahun 2024. Dia juga dianggap abai terhadap sejumlah kewajiban sebagai kader
Partai Perindo Kota Bima.
Sementara
Ipa Suka beralasan tidak ikut kontestasi karena fokus kerja untuk kemenangan
anaknya yang maju sebagai Caleg pada partai lain. Padahal, Partai Perindo
berharap Ipa Suka maju mengikuti kontestasi karena dinilai sebagai kader
potensial untuk duduk kembali di kursi DPRD pada Pileg 2024. (red)