Spanduk pasangan Capres dan Cawapres 02, Prabowo-Gibran yang dipasang di pojok timur pagar Kantor Wali Kota Bima |
bimanews.id-Spanduk pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo dan Gibran 02 terlihat dipasang di di pagar Kantor Wali Kota Bima.
Keberadaan
Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut mengejutkan banyak orang, termasuk pengguna
jalan. Pasalnya, posisinya sudah jelas melanggar aturan karena dipasang di
fasilitas pemerintah.
“Spanduk calon
presiden dan wakil presiden kok bisa dipasang di situ?. Padahal itu kan pagar
Kantor Wali Kota Bima,” tanya Jul, pengendara
dengan nada heran.
Koordinator
Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota
Bima, Khairul Amar mengaku sudah menerima laporan terkait keberadaan spanduk
Capres 02 di pagar Kantor Wali Kota Bima.
“Tadi ada
laporan dari anggota Panwascam,” kata Amar, dihubungi Rabu (31/1).
Pemasangan
APK di pagar kantor Wali Kota tidak
dibenarkan, jelas melanggar aturan. Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 1 huruf H, UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dilarang kampanye menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.
‘’Itu sudah jelas,’’ tandasnya.
Pemasangan
spanduk di pagar Kantor Wali Kota Bima juga diluar aturan dan ketentuan zonasi yang
ditetapkan oleh KPU Melalui SK No 120.
Menyikapi hal
itu, Bawaslu Kota Bima kata Amar akan
segera menggelar rapat berkoordinasi bersama instansi terkait dan 18 Parpol. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan
penertiban APK tersebut.
“Rapat kami rencanakan Sabtu, 3 Februari.
Kalau mau hadir silahkan,” katanya. (red)