AKP Masdidin |
bimanews.id-Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu)
yang menyeret Junaid, Kepala Desa Ka’owa,
Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima sebagai tersangka kini telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tersangka
bersama berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Bima
Kabupaten pada Kamis Kamis (25/1).
Kasatreskrim
Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin mengatakan, berkas perkara kasus Tipilu
tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bima.
"Berkas
perkaranya secara formil maupun materil dinyatakan lengkap oleh jaksa, makanya
dilimpahkan," terang Masdidin dihubungi, Selasa (30/1).
Dalam
penyidikan sebelumya, tim Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka. Berikut calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Provinsi NTB dari
partai Nasdem inisial EM sebagai saksi.
Tersangka
tidak ditahan di Polres Bima Kabupaten, karena ancaman pidananya maksimal 1
tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 490 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, tentang Pemilu yang disangkakan
terhadap tersangka.
Diberitakan
sebelumnya, berkas perkara dugaan Tipilu dilakukan Junaid diserahkan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Satreskrim Polres Bima pada Jumat (12/1). Dalam
berkas perkara itu, tersangka dinyatakan melanggar pasal 490 UU Nomor 7 Tahun
2017, tentang Pemilu.
Pelanggaran
tersebut berupa melakukan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memenangkan
Caleg inisial EM. Peristiwa itu berlangsung saat Caleg melakukan reses di Desa
Ka'owa beberapa waktu lalu. (red)