Curi HP Saat Korban Tidur, Dua Nelayan Di Bima Ditangkap - Bima News

Kamis, 25 Januari 2024

Curi HP Saat Korban Tidur, Dua Nelayan Di Bima Ditangkap

hp
Ilustrasi (google)
 

bimanews.id-Dua pelaku pencurian HP milik Jumaidin,  30 tahun warga Desa Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ditangkap polisi. Kedua pelaku masing-masing inisial FA alias Zota, 24 tahun asal Desa Soro, Kecamatan Lambu dan AN, 29 tahun asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kedua pelaku merupakan nelayan. Mereka ditangkap di kampungnya masing-masing pada Senin (22/1). Petugas juga mengamankan barang bukti HP yang dicuri. “Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” kata P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun SH, Rabu (24/1).

Kasus pencurian sebutnya terjadi pada 20 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu pelaku masuk ke rumahkemudian mengambil HP saat korban tertidur. Ketika bangun, korban sudah tidak melihat HP miliknya dan melaporkan kasus itu ke polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda