Ilustrasi (google) |
bimanews.id-Dua
pelaku pencurian HP milik Jumaidin, 30 tahun
warga Desa Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ditangkap polisi. Kedua
pelaku masing-masing inisial FA alias Zota, 24 tahun asal Desa Soro, Kecamatan
Lambu dan AN, 29 tahun asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kedua pelaku
merupakan nelayan. Mereka ditangkap di kampungnya masing-masing pada Senin
(22/1). Petugas juga mengamankan barang bukti HP yang dicuri. “Sekarang pelaku
sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” kata P.S
Kasubseksi PIDM Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun SH, Rabu (24/1).
Kasus
pencurian sebutnya terjadi pada 20 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu pelaku masuk ke rumahkemudian mengambil HP saat korban tertidur.
Ketika bangun, korban sudah tidak melihat HP miliknya dan melaporkan kasus itu
ke polisi.
“Setelah
dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,”
pungkasnya. (red)