Pemusnahan sbarang bukti Narkoba di Polres Bima Kota, Kamis (30/11) |
bimanews.id-Sejumlah barang bukti dimusnahkan Polres Bima Kota, Kamis (30/11). Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa, 76,16 gram sabu, 2.819,30 gram ganja, 807 trip tramadol, 61 botol bir, 510 botol sofi, 33 botol bren dan 1.224 botol arak Bali.
"Barang
bukti yang dimusnahkan ini dari hasil operasi selama beberapa bulan terakhir
dari 32 orang tersangka," sebut Wakapolres Bima, Kompol Herman saat
menyampaikan sambutan, Kamis (30/11/2023).
Upaya pemberantasan
dan pencegahan narkoba maupun minuman keras di wilayah hukum Polres Bima kota
akan terus dilakukan. Karena penyalahgunaan barang haram ini dapat memicu
tindakan criminal lain, seperti pembacokan, pembunuhan, pemerkosaan dan
lain-lain.
"Sudah banyak
bukti, sejumlah kasus kriminal terjadi akibat penyalahgunaan Miras maupun
narkoba," jelasnya.
Kendati
penegakaan hukum terus lakukan Polres Bima Kota, namun belum memunculkan efek
jera. Masih saja ditemukan pelaku kambuhan,
sudah dipenjara, setelah keluar kembali berbuat.
‘’Karena itu
kita terus lakukan upaya preventif, membangun kesadaran masyarakat untuk
menjauhi Miras dan narkoba,’’ tandasnya.
Penjabat
Wali Kota Bima, Mohammad Rum yang hadir saat itu mendukung upaya Polres Bima
Kota memberantas peredaran Miras dan narkoba di Kota Bima.
Bentuk
dukungan Pemkot Bima kata Pj Wali Kota
Bima ini, beberapa waktu lalu pihaknya mengundang 41 lurah, membahas soal
ketertiban dan keamanan wilayah dari peredaran Miras dan narkoba.
‘’Kita sadar
betul, sumber kejahatan itu dari Miras dan Narkoba. Karena itu, mari kita
bersama-sama memberantas peredaran barang haram ini,’’ ajaknya. (red)