Ilustrasi |
bimanews.id-Jika sebelumnya mencuat kasus dugaan perselingkuhan mantan Kepala KUA Palibelo dengan bawahannya. Kasus yang sama kembali terjadi di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima.
Kali ini
dugaan perselingkuhan terjadi di lingkungan pendidikan. Dua oknum kepala
Madrasah Ibtidaiyah (MI) diduga menjalin hubungan terlarang.
Kasus dugaan
perselingkuhan oknum inisial NS (perempuan) dan NR
(laki-laki) dibongkar suami NS, Faturrahman. Kasus itu katanya telah dilaporkan ke Kemenag Kabupaten
Bima, Yayasan Islam hingga ke Polres Bima Kota.
Faturrahman
yang juga bekerja di Kemenag sebagai Penyuluh Agama ini mengaku, sudah menunjukan bukti dugaan
perselingkuhan istrinya dengan NR. Bukti itu mulai tangkapan layar video call,
pesan WhatsApp hingga GPS HP istrinya lima kali masuk di hotel di wilayah Kota
Bima.
Bukti lain
kata dia, keterangan sumpah di bawah Al-Qurandari dua saksi yang merupakan teman istrinya berinisial
ID dan MS. Keduanya juga menjabat sebagai kepala MI di bawah naungan Yayasan
Islam Bima.
“Dengan
bukti-bukti itu, saya yakin sudah cukup untuk menjerat keduanya. Tapi laporan laporan
saya terkesan diabaikan,” sesalnya.
Dugaan
perselingkuhan istrinya diakui terungkap pada Februari 2023. Ia menemukan pesan WA dari
nama KPL MIS dalam bahasa Bima, ‘’Aurawi siwe’’(Lagi ngapain Cewek).
WA dari KPL
MIS ke HP isterinya itu sekitar pukul
23.00 Wita. Karena istrinya saat itu
sedang tidur, ia menanyakan perihal pesan itu esok pagi. Namun, istrinya
mengelak, mengaku tidak mengetahui siapa yang mengirim pesan itu.
“Sejak
kejadian itu, rumah tangga kami mulai bermasalah,’’
akunya.
Diakui, ia
dan istri tinggal pisah, karena tugas. Istri menetap di rumah mereka di Kecamatan Belo, sedangkan dirinya tinggal
di rumah dinas di Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Kami punya dua rumah. Istri tinggal di rumah di Belo, saya di rumah dinas. Jadi setiap akhir pekan, istri datang ke rumah dinas. Sesekali saya yang ke Belo,” sebutnya.
Satu Minggu
kemudian, nama kontak KPL MIS di HP istrinya telah dihapus. Karena penasaran, dia
mendownload aplikasi untuk recovery data HP yang dihapus.
“Saya lihat
semua isi chat dia dengan NR. Seperti ajak ketemuan di tempat perbelanjaan di
Woha, ‘bilang enak’ dan kata-kata mesra lain. Sayangnya saat itu saya lupa screenshot
karena HP keburu direbut istri dan dibawa lari,” bebernya.
Kecurigaan
selama ini akhirnya terungkap, ketika istrinya dirawat di salah satu rumah
sakit di Kota Bima usai alami pendarahan. Hasil pemeriksaan dokter, istrinya keguguran.
“Saat isteri
dirawat, saya menjenguk malam hari
supaya ada kesempatan untuk memeriksa
HP-nya,’’ tutur Faturrahamn.
Saat itulah
kata dia, temukan bukti mereka video call jam 2 malam, serta foto (screenshot)
mereka sedang video call.
‘’Dengan bukti
itu saya mengajukan laporan,” katanya.
Laporan
pertama diajukan pada Mei 2023. Namun diundur dengan pertimbangan saat itu
dirinya ditunjuk sebagai petugas haji 2023.
“Pulang dari
tanah suci baru saya laporkan kembali ke Kemenag dan Yayasan Islam Bima,” akunya.
Saat laporannya
diproses, dihadirkan dua orang saksi yakni, ID dan MS. Mereka menceritakan semua hubungan
istrinya dan NR. Kebetulan keduanya sering bersama-sama kemanapun NR dan
istrinya pergi. Seperti makan bersama di rumah makan di Kota Bima, tempat
wisata hingga karaoke.
“Kadang ID
dan MS diundang ke suatu tempat ketika istri saya dan NR sudah enak berduaan.
Jadi begitu cara mereka menutupi perbuatannya agar tidak dicurigai selingkuh,”
ungkapnya.
Dari
pengakuan MS dan ID katanya, terungkap hubungan mereka sudah terjalin sejak
2021. Ia menduga, dua kali pendarahan yang dialami istrinya pada Juli 2022 dan
Maret 2023 merupakan hasil berhubungan dengan IR.
“Yang
pendarahan terakhir itu sudah pasti karena setelah temuan pesan WA itu saya gak
pernah lagi ‘berhubungan’ dengan istri,” ungkapnya.
Kasubag TU
Kemenag Kabupaten Bima, H Safi’i membenarkan laporan dugaan perselingkuhan
tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berkas untuk dikirim ke Kantor Kemenag
NTB.
“Kita
serahkan pada Kanwil untuk memutuskan persoalan itu,” kata H Safi’I, Jumat
(1/12).
Selama pihaknya
memproses laporan dari suami NS, telah memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah untuk dimintai keterangan.
Namun, bukti bukti yang ditunjukan Faturrahman masih belum kuat karena hanya
berupa screenshot video call dan chat berisi ‘’aurawi siwe’’.
“Kalau ada bukti
tangkap tangan atau video, baru laporan itu kuat,’’ katanya.
Sedangkan soal
pengakuan dua orang saksi, hanya menjelaskan mereka pernah makan bersama di
warung. Itu tidak bisa dijadikan buktii.
‘’Kami tetap
menghargai laporan dari yang bersangkutan. Karena itu kita serahkan ke Kanwil untuk
meninjau dan memutuskan,” pungkasnya. (red)