Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutapeang |
bimanews.id-Beberapa waktu lalu, mantan Wali Kota Bima ke IV HM
Lutif melantik dan sejumlah pejabat, termasuk mereka yang dinyatakan lulus
hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT).
Namun promosi dan rotasi pejabat ligkup Kota Bima tersebut belakangan
dibatalkan Komisi Apratur Sipil Negara (KASN). Terrhadap beberapa pejabat yang
didemosi dikembalikan ke posisi semula oleh Penjabat Wali Kota Bima Ir HM Rum
MT.
Demosi beberapa pejabat tersebut berbuntut panjang, dilaporkan
secara ke Unit Tipikor, Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutapeang
mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut penyidik telah memanggil dan
memeriksa dua pejabat di Kota Bima. Yakni, Inspektur Kota Bima, Fakhrunraji
selaku Ketua Pansel JPT dan Kepala BKPSDM Kota Bima, Abdul Wahid.
Termasuk telah memanggil Sekda Kota Bima, Drs H Mukhtar
Landa MH selaku ketua Bapperjakat. "Sekda belum bersedia hadir karena
istrinya sedang sakit," katanya saat dihubungi via telepon beberapa waktu
lalu.
Inspektur Kota Bima Fakhrunraji dikonfirmasi, membenarkan
telah diperiksa polisi. "Iya saya diperiksa dua pekan lalu," akunya.
Ditanya diperiksa terkait masalah apa? Fakhrunraji mengaku tentang mekanisme seleksi JPT. Karena laporan
yang masuk terkait dugaan seleksi JPT cacat hukum, sehingga merugikan negara,.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Bima, Abdul Wahid, yang
dihubungi tidak menjawab panggilan WhatsApp. (nk)