Yunus, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima |
bimanews.id,
Kota Bima-Rencana eksekusi Ruko di Kecamatan Sape oleh Pengadilan Negeri (PN)
Raba Bima dipersoalkan Fahir Salim,
pemilik awal Ruko tersebut. Menyusuk sengketa
Ruko tersebut saat ini sedang banding di Pengadilan Tinggi.
Anwar selaku
kuasa hukum Fahir Salim menegaskan, putusan pengadilan negeri Raba Bima Nomor:
22/PDT.G/2023/PN.RBI tanggal 23 Agustus 2023, belum memiliki kekuatan
eksekutorial.
‘’Pengadilan
Negeri Raba Bima belum bisa lakukan eksekusi.’’ tandasnya.
Kecuali kata
dia, putusan kasasi, kendati ada pihak
yang keberatan, masih bisa dieksekusi,
karena ada dasarnya. ‘’Ini putusan pengadilan negeri, ndak bisa,’’ tandasnya.
Sebelumnya,
kata Anwar kliennya sudah menggugat BRI Cabang Bima, KPKNL bersama warga
inisial SL di pengadilan. Mempersoalkan Ruko
miliknya yang dilelang pihak BRI, kemudian
dimenangkan SL.
"Ruko tersebut
dijadikan agunan oleh klien saya untuk pinjaman. Karena wanprestasi sehingga disita
BRI," bebernya.
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima Yunus dikonfirmasi mengaku, perkara ini bergulir sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya telah menegur penggugat, namun tetap memaksa masukan gugatan.
"Gugutan
sudah ada keputusan ditolak," jelasnya.
Yunus
memastikan eksekusi tetap dilaksanakan, meskipun putusan banding belum keluar.
Karena dalam kasus ini SL sudah dinyatakan menang lelang dari BRI.
Saat ini
pihaknya masih koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan
saat eksekusi berlangsung.
"Setelah
ada kesiapan dari aparat penegak hukum, baru kami tentukan jadwal
eksekusi," terangnya. (red)