Ilustrasi |
bimanews.id,
Kota Bima-Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Bima diduga melanggar
netralitas telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Keempat ASN
tersebut merupakan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rasanae Barat,
dan telah dilakukan klarifikasi.
Temuan
terakhir adalah ASN yang bertugas di Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Bima berinisial NA. Bersangkutan diketahui menghadiri
acara Partai Politik (Parpol) Golkar di hotel Marina Inn Kota Bima pada Kamis 3
Agustus 2023.
Ketua
Panwascam Rasanae Barat, Ruslan mengungkap, saat klarifikasi NA mengakui menghadiri
undangan dalam kapasitasnya sebagai Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG).
“Bersangkutan
hadiri acara tersebut, saat hari kerja mulai pukul 08.30 hingga 12.30 Wita,”
ungkap Ruslan.
Selain NA,
Panwascam Rasanae Barat juga mengklarifikasi sejumlah saksi yakni, atasan NA di
Disnakertrans Kota Bima sebagai pemberi informasi awal. Termasuk rekan NA yang
juga hadir dan foto bersama pada acara tersebut.
“Atas
tindakannya, NA diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil ,” jelas Ruslan.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Kota Bima Atina membeberkan, hingga saat ini sudah 4 orang
ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima telah direkomendasikan dan/atau diteruskan
ke KASN RI.
Dari 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, 3 diantaranya merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bima dan 1 kasus hasil pengawasan Panwascam Rasanae Barat.
Selain UU
No. 45 Tahun 2014 dan PP 94 Tahun 2021, ASN tersebut diduga telah melanggar
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi
Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor:
800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 302 tahun 2022 dan Nomor:
1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalanm Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan.
Pengawasan
terhadap netralitas ASN tegas mantan wartawati ini, tidak hanya tugas Bawaslu,
tetapi juga pemerintah daerah sebagai lembaga yang menaungi para ASN.
Netralitas
ASN tidak hanya ditegakkan saat Pemilu, tapi terus berlaku sepanjang ASN
tersebut aktif dan menerima pembayaran atau gaji dari keuangan Negara.
“Kita semua
menginginkan Pemilu yang berintegritas,
maka keterlibatan semua pihak untuk tidak melanggar akan sangat membantu,”
pungkasnya. (red)