Diduga Langgar Netralitas, Bawaslus Kota Bima Rekomendasikan Empat ASN ke KASN - Bima News

Rabu, 13 September 2023

Diduga Langgar Netralitas, Bawaslus Kota Bima Rekomendasikan Empat ASN ke KASN

 

Ilustrasi

bimanews.id, Kota Bima-Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Bima diduga melanggar netralitas telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Keempat ASN tersebut merupakan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rasanae Barat, dan telah dilakukan klarifikasi.

Temuan terakhir adalah ASN yang bertugas di Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bima berinisial NA. Bersangkutan diketahui menghadiri acara Partai Politik (Parpol) Golkar di hotel Marina Inn Kota Bima pada Kamis 3 Agustus 2023.

Ketua Panwascam Rasanae Barat, Ruslan mengungkap, saat klarifikasi NA mengakui menghadiri undangan dalam kapasitasnya sebagai Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG).

“Bersangkutan hadiri acara tersebut, saat hari kerja mulai pukul 08.30 hingga 12.30 Wita,” ungkap Ruslan.

Selain NA, Panwascam Rasanae Barat juga mengklarifikasi sejumlah saksi yakni, atasan NA di Disnakertrans Kota Bima sebagai pemberi informasi awal. Termasuk rekan NA yang juga hadir dan foto bersama pada acara tersebut.

“Atas tindakannya, NA diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ,” jelas Ruslan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bima Atina membeberkan, hingga saat ini sudah 4 orang ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima telah direkomendasikan dan/atau diteruskan ke KASN RI.

Dari 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, 3 diantaranya merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bima dan 1 kasus hasil pengawasan Panwascam Rasanae Barat.

Selain UU No. 45 Tahun 2014 dan PP 94 Tahun 2021, ASN tersebut diduga telah melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 302 tahun 2022 dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalanm Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pengawasan terhadap netralitas ASN tegas mantan wartawati ini, tidak hanya tugas Bawaslu, tetapi juga pemerintah daerah sebagai lembaga yang menaungi para ASN.

Netralitas ASN tidak hanya ditegakkan saat Pemilu, tapi terus berlaku sepanjang ASN tersebut aktif dan menerima pembayaran atau gaji dari keuangan Negara.

“Kita semua menginginkan Pemilu  yang berintegritas, maka keterlibatan semua pihak untuk tidak melanggar akan sangat membantu,” pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda