Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran memberikan sambutan pada kegiatan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi berlangsung di hotel Marina In, Jum’at (7/4). |
bimanews.id, Bima-Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bima tetap 6. Namun, alokasi kursi untuk Dapil 3 (Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora) dan Dapil 1 (Woha, Monta dan Parado) berubah.
Jika pada Pemilu 2019 lalu, Dapil 3 mendapat jatah 6 kursi, untuk pemilu 2024 berkurang menjadi 5 kursi. Sementara di Dapil 1 dari 8 bertambah menjadi 9 kursi.
Hal itu dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran saat evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi di hotel Marina In, Jum’at (7/4).
‘’Dari tiga rancangan perubahan Dapil yang kita ajukan, rancangan 6 Dapil yang disetujui KPU RI dengan perubahan kursi pada Dapil 3 dan Dapil 1,’’ jelasnya di hadapan Bupati Bima, Dandim 1608 Bima, Kapolres dan seluruh Parpol peserta Pemilu 2024.
Diakui Imran, penataan Dapil di Kabupaten Bima sangat dinamis. Bahkan satu-satunya KPU yang didemo terkait penataan Dapil adalah KPU Kabupaten Bima.
‘’Kita didemo oleh masyarakat Donggo dan Soromandi dari Dapil 3,’’ akunya.
Dengan perubahan itu maka, jumlah kursi untuk Dapil 1 (Woha, Monta dan Parado) menjadi 9, Dapil 2 (Bolo dan Madapangga) 7, Dapil 3 (Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora) menjadi 5, Dapil 4 (Wera dan Ambalawi) 5 kursi, , Dapil 5 (Sape dan Lambu) sebanyak 9 kursi dan Dapil 6 (Wawo, Lambitu, Langgudu dan Palibelo) 10 kursi.
‘’Jumlah kursi legislatif di dewan masih tetap sebanyak 45 orang,’’
sebutnya. (red)