Pemilu 2024, Alokasi Kursi Legislatif di Kabupaten Bima Berubah - Bima News

Jumat, 07 April 2023

Pemilu 2024, Alokasi Kursi Legislatif di Kabupaten Bima Berubah

KPU
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran memberikan sambutan pada kegiatan evaluasi  tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi berlangsung di hotel Marina In, Jum’at (7/4).
 

bimanews.id, Bima-Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bima tetap 6. Namun, alokasi kursi untuk Dapil 3 (Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora)  dan Dapil 1 (Woha, Monta dan Parado)  berubah.


Jika pada Pemilu 2019 lalu, Dapil 3 mendapat jatah 6 kursi, untuk pemilu 2024 berkurang menjadi 5 kursi. Sementara di Dapil 1 dari 8 bertambah menjadi 9 kursi.


Hal itu dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran saat evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi di hotel Marina In, Jum’at (7/4).


‘’Dari tiga rancangan perubahan Dapil yang kita ajukan, rancangan 6 Dapil yang disetujui KPU RI dengan perubahan kursi pada Dapil 3 dan Dapil 1,’’ jelasnya di hadapan Bupati Bima, Dandim 1608 Bima, Kapolres dan seluruh Parpol peserta Pemilu 2024.


Diakui Imran, penataan Dapil di Kabupaten Bima sangat dinamis. Bahkan satu-satunya KPU yang didemo terkait penataan Dapil adalah  KPU Kabupaten Bima.


‘’Kita didemo oleh masyarakat Donggo dan Soromandi dari Dapil 3,’’ akunya.


Dengan perubahan itu maka, jumlah kursi  untuk Dapil 1 (Woha, Monta dan Parado) menjadi 9, Dapil 2 (Bolo dan Madapangga)  7,  Dapil 3 (Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora) menjadi 5, Dapil 4 (Wera dan Ambalawi)  5 kursi, , Dapil 5 (Sape dan Lambu) sebanyak 9 kursi dan Dapil 6 (Wawo, Lambitu, Langgudu dan Palibelo) 10 kursi.


‘’Jumlah kursi legislatif di dewan masih tetap sebanyak 45 orang,’’ sebutnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda