Terduga pelaku pencurian 16 unit Accu mobil, AW, 30 tahun saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Senin malam (13/2) |
bimanews.id, Kota Bima-Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima
Kota mengamankan seorang pria inisial AW, 30 tahun. Pria asal Pinrang, Sulawesi
Selatan ini diamankan atas dugaan kasus pencurian sekitar pukul 22.30 Wita,
Senin malam (13/2) di Kelurahan Penato’I, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Penangkapan oknum tersebut berdasarkan laporan dari Edi Susanto
alias Koang, warga lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakot, Kota
Bima sekitar satu jam sebelum penangkapan.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suhatta menjelaskan, dari laporan Edi
Susanto alias Koang, terduga AW diduga
mencuri 16 unit Accu Truk jenis Tronton di Gudang Surya Motor Kelurahan
Sambinae, Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kejadiannya sekitar November 2022 lalu.
Kasus pencurian Accu itu diketahui ketika Edi Susanto alias Koang pergi ke gudang Surya
Motor, mengecek situasi gudang. Sampai di gudang, Edi tidak Accu merek Yuasa
dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel.
Barang-barang tersebut menurut korban jelas Suhatta senilai Rp 30
juta. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rasanae Barat.
Dengan dasar laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana
Barat bersama anggota Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB mendapat informasi
keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 22.30 Wita terduga AW berhasil di
tangkap di RT. 09 RW. 02 Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
‘’Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Rasanae
Barat untuk diproses lebih lanjut,’’ tutupnya. (red)