Bawaslu Kota Bima mengawasi tim KPU yang melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI, Rabu (15/2) |
bimanews.id,
Kota Bima-Bawaslu Kota Bima mengawasi verifikasi faktual (Verfak) sebagai syarat dukungan bagi bakal calon
(Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh KPU Kota Bima, Rabu (15/2).
"Kita mulai
mengawasi verfak oleh KPU Kota Bima, tahapannya dimulai dari tanggal 12
Februari hingga 26 Maret 2023," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani.
Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan, untuk memudahkan
pengawasan tahapan verfak, Bawaslu Kota
Bima membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan.
Jumlahnya 7 tim sesuai tim verfak
dibentuk KPU Kota Bima.
"Tim
kita bentuk untuk memudahkan pengawasan verfak kesatu ini," katanya.
Bakal calon
DPD RI yang memiliki pendukung di Kota Bima sebanyak 14 orang. Namun yang diverfak 8 Balon
DPD RI, karena telah memiliki sampel by name by adress. Untuk 6 Balon lain, belum.
"Verfak
ini dengan turun menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya mereka atau di
tempat lain. Bisa juga meminta Balon DPD RI atau petugas penghubung mengumpulkan pendukung
di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati," jelas Asrul Sani.
Pengawasan dilakukan
Bawaslu Kota Bima katanya, untuk
memastikan proses verfak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022
tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan
daerah.
"Kita
juga ingin memastikan identitas pendukung,
melihat KTP-el dan KK milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan
mereka pada Balon tersebut," terangnya. (red)