Bawaslu Awasi Verfak Syarat Dukungan Balon DPD RI - Bima News

Kamis, 16 Februari 2023

Bawaslu Awasi Verfak Syarat Dukungan Balon DPD RI

Verfak
Bawaslu Kota Bima mengawasi tim KPU yang melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI, Rabu (15/2)
 

bimanews.id, Kota Bima-Bawaslu Kota Bima mengawasi verifikasi faktual (Verfak)  sebagai syarat dukungan bagi bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh KPU Kota Bima, Rabu (15/2).

"Kita mulai mengawasi verfak oleh KPU Kota Bima, tahapannya dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 26 Maret 2023," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan, untuk memudahkan pengawasan tahapan verfak,  Bawaslu Kota Bima membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan.  Jumlahnya 7  tim sesuai tim verfak dibentuk KPU Kota Bima.

"Tim kita bentuk untuk memudahkan pengawasan verfak kesatu ini," katanya.

Bakal calon DPD RI yang memiliki  pendukung di Kota Bima  sebanyak 14 orang. Namun yang diverfak 8 Balon DPD RI, karena telah memiliki sampel by name by adress.  Untuk 6 Balon lain, belum.

"Verfak ini dengan turun menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya mereka atau di tempat lain. Bisa juga meminta Balon DPD RI  atau petugas penghubung mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati," jelas Asrul Sani.

Pengawasan dilakukan Bawaslu Kota Bima  katanya, untuk memastikan proses verfak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah.

"Kita juga ingin memastikan identitas pendukung,  melihat KTP-el dan KK milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan mereka pada Balon tersebut," terangnya. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda