bimanews.id, Bima-Surat Bupati Bima Nomor 414.4/002/06.16/2023
tanggal 1 Pebruari 2023, perihal Permohonan
Relokasi Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) atas nama Susanto Saputro dipersoalkan TAPM dan sejumlah
pendamping desa Kabupaten Bima. Karena surat yang ditujukan kepada Kementerian
Desa, PDTT RI dinilai telah melampaui kewenangan sebagai kepala daerah.
Sebagai reaksi atas surat tersebut, sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima di Kementerian Desa, PDTT Republik Indonesia keluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani bersama. Menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja TPP (Pendmping Desa), baik di Tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten.
Hal ini jelas TAPM Kabupaten Bima Edy Wahyudin ST, sesuai Permendes Nomor 40 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan Perubahan Permendes Nomor 143 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa.
Menolak intervensi pemerintah daerah (Bupati Bima), berusaha mengubah Keputusan Menteri Desa, PDTT RI Cq. Kepala BPSDM PMDPDTT Nomor: 5/UMM.02.04/12023 tentang Surat Perintah Tugas (SPT) TPP se Indonesia.
‘’SK TPP itu kolektif untuk seluruh wilayah Indonesia. Jangan karena satu orang tidak mau pindah, lantas mengubah surat keputusan yang ada,’’ sorotnya.
Sikap diambil Bupati Bima sebutnya, justru membuat pemerintah daerah kehilangan wibawa. Menggunakan kekuasaan dan kewenangan bukan pada tempatnya. ‘’Bupati jangan ceroboh, menggunakan kewenangan di luar urusan pemerintahan. Dimanfaatkan oleh pihak tertentu,’’ ingatnya.
Dikhawatirkan, surat Bupati Bima tersebut, berpotensi memecah belas TPP di Kabupaten Bima, se NTB bahkan se Indonesia.
Karena itu, sejumlah TPP Kabupaten Bima mendukung penuh Keputusan Menteri Desa, PDTT, Cq. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDPDTT) untuk tetap menjalankan keputusan Nomor: 5/UMM.02.04/12023 tentang Surat Perintah Tugas (SPT) TTP se Indonesia.
‘’Ini kejadian kedua. Sebelumnya tahun 2020 dengan orang yang sama. Kita harap bupati tidak sembrono, mencampuri urusan di luar kewenangan dimiliki,’’ tandas Edy sapaan akrabnya.
Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Kabupaten Bima, Suryadin SS, MSi dikonfirmasi terkait persoalan itu mengaku, surat tersebut merupakan permohonan. Kewenangan untuk memutuskan penempatan ada pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI melalui Kepala Pusat Badan Pengembangan SDM & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Artinya kata pria yang akrab disapa Yan ini, Bupati dalam batas kewenangannya dan mengingat bertanggungjawab juga atas kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah ini, berupaya memohon agar TAPM bersangkutan dapat dipertimbangkan ditugaskan kembali di Bima.
‘’Keputusan tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan
yaitu kementerian terkait,’’ katanya,
dihubungi Sabtu (7/1)
Permohonan tersebut katanya, dengan pertimbangan obyektif bagi pembangunan daerah, untuk lebih mengoptimalkan kinerja tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) bersangkutan. Mengingat fungsinya yang strategis dalam pendampingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Bima.
Dengan harapan, personel TAPM lebih optimal membantu pemerintah daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Karena memiliki tugas strategis membantu penyusunan regulasi, supervisi pendamping desa dalam penyusunan produk hukum desa.
‘’Tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan bupati terhadap permohonan penempatan tenaga ahli pendamping masyarakat tersebut. Apalagi mengaitkan dengan fungsi kepala daerah sebagai pembina politik ,’’ terangnya.
Karena mengingat, kegiatan TAPM terkait langsung dengan fungsi fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa. Bukan kegiatan politik di tingkat kabupaten dan desa. (red)