bimanews.id, Kota Bima-KPU Kota Bima telah mengajukan usulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 ke KPU Provinsi NTB untuk diteruskan ke KPU RI. Dari hasil uji publik beberapa waktu lalu, ada dua opsi, yakni bertambah menjadi 5 Dapil, atau tetap 3 Dapil seperti sebelumnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bima Thamrin SH mengatakan, sesuai aturan pihaknya hanya bisa menerima usulan penataan Dapil. Keputusan merupakan kewenangan KPU RI.
"Kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan. Kami hanya menyerap usulan dan aspirasi yang berkembang, kemudian meneruskan ke KPU Provinsi, selanjutnya diteruskan ke pusat," jelasnya pada bimanews.id ditemui saat pelantikan PPK di Hotel Mutmainah, Rabu (4/1).
Saat ini lanjut Thamrin, usulan penataan Dapil tersebut telah diserahkan KPU Provinsi NTB dan ke KPU Pusat. Tinggal menunggu jadwal pembahasan dan penetapan. Kapan penetapan tersebut dilakukan? Tamrin mengaku tidak tahu pasti. Pihaknya masin menungu informasi dari pusat.
"Kita tunggu saja kapan akan dibahas dan disyahkan," katanya.
Tamrin menjelaskan tiga rancangan Dapil yang disampikan ke KPU RI. Pertama, tiga Dapil dengan alokasi jumlah kursi Dapil Rasanae Timur dan Raba menjadi sembilan kursi untuk legislatif.
Rasanae Barat dan Mpunda tetap 10 kursi. Dapil Asakota bertambah satu kursi dari lima menjadi enam. Totalnya tetap 25 kursi.
Kemudian usulan lima Dapil, setiap kecamatan menjadi daerah pemilihan. Jumlah kursi setiap Dapil disesuaikan dengan jumlah penduduk. Termasuk ada usulan menjadi 4 Dapil.
"Tiga Dapil usulan dari KPU, empat dan lima Dapil merupakan usulan dari partai politik," pungkasnya. (nk)