Ilustrasi |
bimanews.id, Bima-Heboh dimedia sosial
dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bima ditelantarkan perusahaan penyalur.
Mereka bahkan dimintai uang ganti rugi hingga Rp 20 juta, gara-gara unndur diri
saat mengikuti pelatihan.
Kepala Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima
Ruvaidah mengaku ada pengaduan dari dua orang
calon PMI. Mereka atas nama Hajratul Aswad, asal Desa Raba, Kecamatan Wawo dan
Kartini, asal Desa Belo, Kecamatan Belo.
Dua wanita asal Kabupaten Bima ini
berangkat sejak Juni 2022 lalu melalui perusahaan PT Citra Putra Indarah (PT
CPI). Mereka akan diberangkatkan ke Singgapura.
Sebelum berangkat mereka harus
mengikuti pelatihan bahasa terlebih dahulu di Jakarta sekitar tiga bulan. Saat
pelatihan berlangsung mereka mundur, ingin balik ke Bima.
‘’Karena dianggap memutuskan kontrak, perusahaan
meminta uang ganti rugi pada dua orang tersebut,’’ jelasnya pada media ini,
Selasa (11/1).
Nilai ganti rugi yang dituntut
perusahaan, belum dapat informasi pasti. Disnakertrans masih meminta keterangan
dari perusahaan penyalur.
Soal ganti rugi diakui Ruvaidah,
tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani calon PMI dengan perusahaan
penyalur, ketika ada pihak yang
memutuskan kontrak, maka bersangkutan harus membayar ganti rugi. Besarannya,
tergantung perusahaan.
"Kami masih berupaya mencari
solusi terhadap masalah ini," katanya.
Kepala Cabang PT CPI Kota Bima
Sahbudin membenarkan, dua PMI asal Bima masih di tempat penampungan di Jakarta,
bukan ditahan. Mereka belum bisa pulang ke Bima karena belum ada kesepakatan
soal pembayaran ganti rugi.
Ditanya soal nilai ganti rugi Rp 20
juta, Sahbudin membantahnya. Kata dia,
nilainya tidak sebesar itu, hitungannya sesuai biaya yang telah dikeluarkan
perusahaan selama proses persiapan keberangkatan ke luar negeri.
‘’Soal ganti rugi ini sudah tertuang
dalam surat perjanjian,’’ terangnya.
Ikhsan keluarga dari PMI Kartini
mengaku, sudah melayangkan surat pengaduan ke Disnakertrans Kabupaten Bima.
Harapannya agar keluarga mereka ini bisa segera dipulangkan ke Bima. ‘’Kami juga sudah bersurat ke PT CPI, meminta
solusi atas persoalan dihadapi Kartini,’’ ujarnya.
Untuk ganti rugi akunya, keluarga
tidak menutup mata. Mereka sudah siapkan uang
Rp 3 juta. (nk)