bimanews.id, Bima-Polres Bima Kabupaten telah menetapkan lima orang pelajar sebagai tersangka. Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua siswi SMP asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu sekitar Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKBP Masdidin mengatakan, lima terduga pelaku ditetapkan tersangka pada 12 Januari lalu. Mereka masing-masing inisial, AS, 14 tahun, FR, 14 tahun, RR, 14 tahun, AK, 14 tahun dan RN, 13 tahun.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah video pemerkosaan itu beredar. Video tersebut sempat dilihat keluarga korban, hingga mereka melaporkan ke Polres Bima Kabupaten tanggal 31 Desember 2022.
‘’Kasus dugaan pemerkosaan itu berlangsung di gedung pabrik es batu Kecamatan Sanggar. Tiga pekan kemudian, rekaman video pemerkosaan itu diedarkan terduga pelaku,’’ sebutnya.
Dengan laporan itu, para pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku mengakui perbuatan mereka.
Pelaku mengajak korban untuk makan udang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba di lokasi, para pelaku justru membawa korban gudang eks pabrik es batu.
"Di tempat itulah para pelaku memperkosa dua korban secara bergilir," terangnya. (red)
Saat ini kata Masdidin kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih pada tahap pemberkasan. Lima terduga pelaku masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
"Berkasnya sedang dilengkapi untuk dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima," sebutnya. (red)