Ilustrasi |
bimanews.id, Bima- Oknum pengawas SD Dikbudpora Kecamatan Madapangga dilaporkan isteri ke polisi. Pria inisial US, 57 tahun dilaporkan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Madapangga, Iptu Kadek mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga itu berlangsung pada Sabtu (21/1), namun baru laporkan korban SA, 47 tahun pada Rabu (25/1).
"Kasusnya sedang ditangani, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban," sebutnya dihubungi, Jumat (27/1).
Kasus KDRT dialami SA yang juga kepala madrasah di Madapangga ini tetap distensi. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan pada US
“Besok (Sabtu) US akan diperiksa sebagai terlapor. Jika sudah tersangka, bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Kasus KDRT terjadi pada Sabtu (21/1), sekitar pukul 17.00 Wita. Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu (25/1) oleh korban.
Dari laporan, kejadian berawal ketika korban dijemput suaminya di sekolah. Tiba di kediaman mereka, korban meminta kunci kamar, namun tidak diberikan oleh US.
Korban kembali meminta kunci kamar namun tetap tidak diberi, sehingga mereka terlibat cekcok. US yang emosi melayangkan pukulan ke wajah korban.
“Korban dipukul beberapa kali di bagian mata kanan dan kiri, pipi sebelah kiri bahkan di bagian kepala. Sehingga di beberapa bagian wajah korban al
memar dan membengkak,” beber Kapolsek. (red)