Ilustrasi |
bimanews.id, Bima-Mukminah, 60 tahun warga Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima dibacok tetangganya inisial NY, 35 tahun. Akibat sabetan benda tajam itu pergelangan kiri korban nyaris putus.
Keluarga korban Yul Umur kepada media ini menceritakan, kasus pembacokan pada nenek Mukminah terjadi pada 8 Desember 2022. Diduga dipicu persoalan pagar.
"Pelaku NY ngomel-ngomel lantaran pagar halaman rumah korban jatuh ke halaman rumah terduga pelaku," sebutnya.
Tidak hanya ngomel, terduga pelaku lantas memotong kayu pagar tersebut dijadikan kayu bakar. Mengetahui hal itu korban mengambil kayu pagar yang dijadikan kayu bakar kemudian mengibas-ngibaskan ke terduga pelaku.
Tak terima perlakuan korban, NY mengambil sebilah parang kemudian menebas tangan kiri korban terluka parah.
"Kasus itu sudah kita laporkan ke Polsek Belo pada tanggal 9 Desember 2022 lalu," akunya saat dihubungi via telepon, Senin (9/1).
Hingga kini kata Yul, kasus pembacokan itu belum ditangani secara serius. Terduga pelaku masih berkeliaran belum diamankan.
"Kabar kita dengar, kasus tersebut sudah dilpahkan ke Polres Bima Kabupaten," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP Masdidin SH mengatakan, kasus tersebut berujung saling lapor. Materinya sama, yakni tindak pidana penganiayaan.
"Kami sudah berusaha memediasai, tapi kedua belah pihak tetap kekeh saling lapor," katanya.
Sehingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Seperti apa prosesnya tergantung para pihak nanti, akan lanjut atau damai. (nk)