Ilustrasi |
bimanews.id, Kota Bima-Tercatat sebanyak 276 orang anak usia remaja di Kota dan Kabupaten Bima mengajukan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama (PA). Dari jumlah itu, sekitar 85 persen dengan alasan hamil diluar nikah.
Petugas bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan mengatakan, pengajuan dispensasi kawin rata-rata dari anak-anak usia sekolah tingkat SMP maupun SMA.
Khusus mereka yang usia kandungannya sudah besar, proses administrasinya dipercepat. Supaya segera dinikahkan sebelum melahirkan.
"Kebanyakan yang ajukan dispensasi nikah adalah anak usia SMP dan SMA. Mereka yang mendominasi setiap tahun," katanya ditemui, Senin (16/1).
Banyaknya remaja yang hamil duluan sebutnya, dampak dari pergaulan bebas. Kurangnya kontrol dan pengawasan orang tua.
‘’Dari beberapa kasus yang kita tangani, anak pamitan pada orang tua dengan alasan pergi belajar kelompok, ternyata keluar rumah untuk ketemuan dengan pacar,’’ sebutnya.
Kondisi ini diakui Subhan memprihatinkan. Karena usia mereka masih sangat muda, belum matang untuk membangun rumah tangga.
"Anak-anak yang nikah diusia muda seperti ini rentan cerai. Masalah sepele saja bisa dijadikan alasan untuk cerai,’’ ujarnya.
Untuk menekan maraknya pernikahan dini ini, pihaknya akan intensif sosialisasi pencegahan. Menyisir setiap satuan pendidikan, terutama tingkat SMP dan SMA.
"Untuk sosialisasi ini kita akan kerjasama dengan Kementerian Agama Bima dan pihak terkait lain," akunya. (red)