Sidang Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas, Hakim Perintahkan Usut Peran Tersangka Lain - Bima News

Minggu, 04 Desember 2022

Sidang Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas, Hakim Perintahkan Usut Peran Tersangka Lain

Sidang
 Tiga saksi dihadirkan dalam perkara korupsi pengelolaan dana PKBM Karoko Mas di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (2/12).
 
bimanews.id, Mataram-Sidang perkara korupsi dana operasional PKBM Karoko Mas di Pengadilan Tipikor Mataram terungkap fakta baru. Saksi yang dihadirkan menyebutkan ada pemberian honor kepada tim monitoring PKBM 
diduga fiktif.

Itu terungkap dari kesaksian Salahuddin yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Boymin. "Jaksa penuntut umum (JPU) dalami peran orang lain dalam kasus tersebut, karena ada indikasi ke penerima honor yang fiktif," perintah Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (2/12).

Honor fiktif  itu terungkap setelah Majelis Hakim mencecar Salahuddin, selaku Ketua Forum PKBM Bima. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengaku, setiap turun monitoring kegiatan di PKBM selalu mendapatkan honor. Nilainya Rp 600 ribu untuk lima orang.

"Memang ada honor setiap kegiatan monitoring yang kami lakukan sejak 2017 sampai 2019," sebutnya.

Sementara, JPU Suryo Dwiguno mengatakan, akan mendalami peran tersangka lain. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Bima Kota yang menangani kasus ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan menyampaikan juga fakta persidangan ke penyidik," katanya.

Jaksa dari awal sudah menemukan bukti keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Salah satunya dengan ditemukan kuitansi senilai Rp7 juta yang ditandatangani ketua forum PKBM Salahuddin.

"Dalam  laporan pertanggung jawaban yang menerima honor tersebut hanya Salahuddin. Sementara yang lain tidak ada yang tanda tangan," ungkap dia.

Dalam perkara ini, Boymin bertindak selaku Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Politisi Gerindra ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun Rp1,44 miliar. Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. (red

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda